INDORAYA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah memberikan komentar soal video dukungan Prabowo Subianto untuk paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diputuskan Bawaslu RI bukan sebagai pelanggaran.
Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto enggan mengomentari panjang lebar terkait putusan Bawaslu RI yang menyebut tidak ada unsur pelanggaran dalam video dukungan Prabowo. Menurutnya, Bawaslu RI memiliki hak untuk memutuskan hasilnya.
“Suka-suka Bawaslu lah, kenapa dikau harus mengomentari,” ujar Bambang Pacul singkat usai debat ketiga Pilgub Jateng 2024 di Gedung Muladi Dome, Kompleks Universitas Diponegoro Semarang, Rabu (20/11/2024) malam.
Pacul kemudian menambahkan, sejatinya Jawa Tengah memang bukan kandang Banteng. Akan tetapi, dibandingkan dengan partai lain, suara elektoral di provinsi tersebut didominasi oleh PDIP.
“Perlu dikau pahami ya, Jateng itu, PDIP di angka sekitar 35 persen. Jadi kalau disebut kandang banteng penuh ya tidak juga. Tapi kalau bantengnya paling banyak ya. Ini 35 persen, yang paling banyak Bali, dari segi persentase,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Pacul menyakini partai berlogo banteng moncong putih ini memiliki sejarah panjang yang membuat kekuatan elektroalnya kian berkembang dari waktu ke waktu. Sehingga strategi-strategi baru selalu bisa dimunculkan dari waktu ke waktu.
“Ilmunya juga berkembang dari waktu ke waktu. Ada yang kemudian berkembang juga abuse of powernya (penyalahgunaan kekuasaan), semuanya berkembang, strateginya berkembang dan seterusnya, taktiknya berkembang,” kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Bawaslu RI mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.
Keputusan tersebut diambil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.
Adapun landasan hukum yang dipakai Bawaslu RI merujuk pada ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, yang menyatakan presiden dapat kampanye.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur. Padahal, video dalam akun instagram @ahmadluthfi_official itu memang memiliki muatan kampanye pemilihan.
Namun video diunggah pada 9 November 2024 atau pada rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Hal ini diyakini Bawaslu RI tidak memuat unsur pelanggaran dalam video tersebut.