Ad imageAd image

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Balai Desa di Rembang Diproses Bawaslu

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 76 Views
2 Min Read
Tim hukum Harno-Hanies melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyalahgunaan balai desa di Pilkada Rembang ke Bawaslu

INDORAYA – Dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Rembang terjadi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai camat diduga melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Vivit-Umam.

Tidak hanya itu, paslon tersebut juga diduga melangar aturan dengan menyalahgunakan balai desa untuk pertemuan masyarakat dan berkampanye di Pilkada Kabupaten Rembang 2024.

Atas kejadian ini, tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang nomor urut 2, Harno-Hanies mendatangi kantor Bawaslu Rembang, Jumat (25/10/2024) untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyalahgunaan fasilitas.

Tim hukum Harno-Hanies melaporkan oknum camat tersebut yang diduga tidak netral dengan mengkampanyekan salah satu paslon. Selain itu, paslon yang bersangkutan juga turut dilaporkan karena menyalahgunakan balai desa untuk berkampanye.

Tim advokasi Harno-Hanies yang diwakili Abdul Munim meminta Bawaslu Rembang agar menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti, maka Bawaslu harus segera memberikan sanksi menciptakan demokrasi yang damai, aman, dan nyaman tanpa ada kecurangan.

“Harapan kami dengan adanya laporan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan dapat menjadikan pilkada yang aman dan damai,” ujar dia.

Sementara Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya akan meproses setiap laporan yang sudah masuk dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan agar dapat segera diambil kesimpulan.

“Tadi tim advokasi 02 kesini, selain saya mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ASN ,juga melaporkan dugaan pelanggaran di balai desa,” ungkap dia.

Share This Article
Leave a comment