Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Balai Desa di Rembang Diproses Bawaslu
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Balai Desa di Rembang Diproses Bawaslu

By Athok Mahfud
Minggu, 27 Okt 2024
70 Views
2 Min Read
Tim hukum Harno-Hanies melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyalahgunaan balai desa di Pilkada Rembang ke Bawaslu

INDORAYA – Dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Rembang terjadi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai camat diduga melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Vivit-Umam.

Tidak hanya itu, paslon tersebut juga diduga melangar aturan dengan menyalahgunakan balai desa untuk pertemuan masyarakat dan berkampanye di Pilkada Kabupaten Rembang 2024.

Atas kejadian ini, tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang nomor urut 2, Harno-Hanies mendatangi kantor Bawaslu Rembang, Jumat (25/10/2024) untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyalahgunaan fasilitas.

Tim hukum Harno-Hanies melaporkan oknum camat tersebut yang diduga tidak netral dengan mengkampanyekan salah satu paslon. Selain itu, paslon yang bersangkutan juga turut dilaporkan karena menyalahgunakan balai desa untuk berkampanye.

Tim advokasi Harno-Hanies yang diwakili Abdul Munim meminta Bawaslu Rembang agar menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti, maka Bawaslu harus segera memberikan sanksi menciptakan demokrasi yang damai, aman, dan nyaman tanpa ada kecurangan.

“Harapan kami dengan adanya laporan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan dapat menjadikan pilkada yang aman dan damai,” ujar dia.

Sementara Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya akan meproses setiap laporan yang sudah masuk dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan agar dapat segera diambil kesimpulan.

“Tadi tim advokasi 02 kesini, selain saya mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ASN ,juga melaporkan dugaan pelanggaran di balai desa,” ungkap dia.

TAGGED:Berita RembangHarno-HaniesPelanggaran Pilkada RembangPilkada Rembang

Terbaru

  • Liburan ke Karimunjawa? Cek Rute Terintegrasi dari KAI Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Ade Bhakti Usulkan Edukasi Kebakaran dan Forest Run di Semarang Zoo Minggu, 13 Jul 2025
  • Perbaikan Rel KA di Kaligawe, Jalan Ditutup Total hingga Senin Malam Minggu, 13 Jul 2025
  • Ekowisata Mangrove Tambakrejo Diproyeksikan Jadi Wisata Baru Pesisir Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Akibat Sheet Pile Rusak, Lima RT di Tambakrejo Terendam Rob Minggu, 13 Jul 2025
  • 6 Destinasi Wisata Jawa Tengah yang Mendunia Minggu, 13 Jul 2025
  • World Bank Buka Lowongan Konsultan di Indonesia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Minggu, 13 Jul 2025

Berita Lainnya

Daerah

Ruwat Bumi di Desa Tanjunganom, Warga Gelar Kembul Bujana dengan Nasi Tenong

Sabtu, 12 Jul 2025
Daerah

Polda Jateng Bongkar Kasus Gula Oplosan di Banyumas, Modus Ubah Kemasan

Kamis, 10 Jul 2025
BeritaDaerah

Pemkab Jepara Resmikan Program Wisata Terintegrasi di Kecamatan Pakis Aji

Rabu, 09 Jul 2025
BeritaDaerah

APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik

Rabu, 09 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account