INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2022.
“Puluhan saksi yang diperiksa tersebut, mulai dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pengurus cabang olahraga, atlet, serta mantan Ketua KONI Kudus juga ikut dimintai keterangannya,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba di Kudus, Selasa (5/9/23).
Arga mengatakan, saat ini kasus itu ditangani oleh bagian Pidana Khusus Kejari Kudus. Hal itu, katanya, karena masih membutuhkan pendalaman untuk memperkuat bukti-bukti.
Dia mengungkapkan hasil penyelidikan sementara yang menyatakan dugaan itu mengarah ke tindak pidana dalam kasus penggunaan dana hibah KONI Kudus 2022. Katanya, hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga dokumennya.
“Biarlah bagian pidana khusus yang akan mendalami terkait dugaan peristiwa tindak pidananya itu,” papar dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Bambang Sumarsono menambahkan bahwa setelah kasus KONI Kudus diserahkan ke bagian pidsus Kejari Kudus. Kata dia, pihaknya memanggil ulang beberapa saksi untuk pendalaman guna memperkuat alat bukti.
Namun, Bambang juga mengatakan bahwa status kasus KONI tersebut, masih penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus ini terangkat, setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.