INDORAYA – Pasangan selebgram muda di Kabupaten Jepara ditangkap oleh aparat kepolisian buntut mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Dari promosi ini dalam satu tahun mereka bisa untung Rp5 juta.
Adapun dua selebgram tersebut berinisial AS (24), perempuan asal Kabupaten Kudus dan DY (24), laki-laki asal Kabupaten Grobogan. Keduanya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara.
Meski beralamat di luar kota, dua orang tersebut tinggal di salah satu kos yang berada di Kecamatan Mayong, Jepara. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial.
Setelah ditelusuri, ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.
“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” katanya, Rabu (1/1/2025).
Dari pemeriksaan kepolisian, AS mengaku sudah setahunan menjadi afiliator judi online di salah satu situs dengan hasil pendapatannya untuk keperluan sehari-hari.
Adapun follower akun Instagram milik pekerja swasta ini mencapai 125 follower dengan keuntungan tiap bulan dari promosi judi online mencapai Rp450.000.
Sementara pacarnya, DY, kepada polisi mengaku bisa meraup cuan Rp5 juta dalam setahun dari mempromosikan judi online. Pengikut instagram milik DY juga lebih tinggi dari AS atau mencapai 125 ribuan follower.
Atas perbuatannya, dua selebgram ini dijerat Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu juga dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.