Dua Polisi Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi Atas Kasus Pemerasan 

Dickri Tifani
16 Views
3 Min Read
Aiptu Kusno dan Aipda Roy mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan Patsus usai menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara tertutup terhadap dua anggotanya, Aiptu Kusno (47) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38) yang bertugas di Samapta Polsek Tembalang, pada Senin (17/2/2025) mulai pukul 10.00 WIB.

Keduanya menjalani sidang etik setelah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sepasang pria dan wanita di kawasan Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, dekat Pantai Marina, pada Jumat (31/1/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan hasil sidang KKEP keduanya dianggap mencerminkan tindakan yang jauh dari etika dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang anggota Polri.

Sebagai bagian dari sanksi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo diwajibkan menjalani Patsus selama 30 hari, dengan 13 hari tersisa yang harus mereka jalani.

Selain itu, keduanya juga akan mengikuti program pembinaan mental selama satu bulan yang diselenggarakan oleh Biro SDM Polda Jateng.

“Pembinaan mental ini bertujuan untuk mengembalikan sifat-sifat kebhayangkaraan mereka agar menjadi polisi yang baik,” ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin sore.

Tak hanya itu saja, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang KKEP, baik kepada institusi Polri maupun kepada korban, yang akan direkam dan diserahkan langsung kepada korban tersebut.

“Rekaman permintaan maaf tersebut nantinya akan diberikan langsung kepada korban,” tambah Artanto.

Selain menjalani hukuman Patsus dan pembinaan mental, kedua anggota tersebut juga dikenakan sanksi berupa mutasi demosi.

Aiptu Kusno akan didemosi selama 8 tahun, sementara Aipda Roy Legowo menjalani mutasi demosi selama 7 tahun.

“Perbedaan masa demosi ini didasarkan pada riwayat sidang disiplin yang pernah dijalani oleh Aiptu Kusno,” jelasnya.

Artanto membeberkan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah menerima putusan sidang dengan penuh kesadaran, sehingga mereka tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Ketika ditanya oleh pimpinan sidang, mereka menyatakan menerima semua putusan yang telah dijatuhkan dan akan fokus pada pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan,” tegasnya.

Artanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, kedua anggota tidak diberhentikan dari jabatan karena dianggap masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

“Mereka akan menjalani hukuman yang telah diputuskan dan tetap menjadi anggota Polri selama proses sidang pidana berlangsung,” kata Artanto.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa meskipun Aiptu Kusno dan Aipda Roy tetap akan menjalani proses pidana, status keanggotaan mereka di Polri tidak akan mempengaruhi jalannya sidang. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap berlaku tanpa ada pengecualian.

“Tindak pidana akan diproses di sidang pidana, dan mereka tetap akan menjalani proses hukum tersebut,” jelasnya.

“Tidak pengaruh, Proses peradilan kita akan menganut asas hukum peradilan umum. Jadi kita mengikuti peradilan pidana secara umum,” imbuh artanto.

Share This Article