INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi bahwa kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan seorang warga sipil kini telah memasuki fase penyidikan.
Ketiga tersangka sudah ditahan, dan proses hukum serta pemeriksaan pelanggaran kode etik terus berlangsung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Polrestabes Semarang menangani penyidikan kasus ini, sementara pelanggaran kode etik sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Jateng.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran kode etiknya, ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng,” ujar Artanto usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).
Artanto menegaskan bahwa sejak 2 Februari 2025, yaitu kedua anggota Polrestabes tersebut telah dijatuhi penahanan khusus (patsus) selama 30 hari, yang berlaku hingga 3 Maret mendatang.
Selama masa penahanan ini, keduanya akan menghadapi sidang kode etik, dengan keputusan akhir yang masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut
“Selama proses patsus tersebut, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Nanti tinggal kita tunggu hasil sidangnya seperti apa,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan korban lainnya, Kabid Humas Polda Jateng mengajak masyarakat yang pernah menjadi sasaran peristiwa serupa untuk segera melapor dan mendapatkan keadilan.
“Jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP tersebut, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa sidang kode etik akan digelar secepatnya.
“Ini merupakan atensi pimpinan. Penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etiknya,” imbuhnya.