Dua Pegawai PT Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol Lampung, Negara Rugi Rp66 Miliar

Redaksi Indoraya
45 Views
3 Min Read
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol di Lampung.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar, sebagaimana diumumkan pada Senin malam (21/4/2025).

Dua tersangka tersebut berinisial TG alias TWT, selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, dan WM alias WDD, yang bertugas sebagai kasir pada tim divisi yang sama.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi, dan menyatakan telah mengantongi cukup bukti kuat. “Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kedua pegawai tersebut diduga terlibat dalam praktik penyimpangan saat pelaksanaan proyek tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada kurun waktu 2017–2019. Proyek sepanjang 12 kilometer ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,23 triliun.

Armen memaparkan bahwa modus korupsi yang digunakan melibatkan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan mencantumkan vendor fiktif dan penggunaan nama perusahaan pinjaman.

“Tagihan yang diajukan dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan proyek yang berlangsung, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TG dan WM langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proyek ini, PT Waskita Karya Divisi 5 sebagai pelaksana kontrak dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) seharusnya menyelesaikan pembangunan tol sejak April 2017, dengan proses serah terima proyek (PHO) pada November 2029.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan praktik penyimpangan seperti manipulasi dokumen tagihan dan penggunaan nama perusahaan palsu yang merugikan negara.

“Penyimpangan ini menjadi dasar dugaan kuat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp66 miliar,” lanjut Armen.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, telah dikembalikan dana sekitar Rp2 miliar oleh sejumlah pihak terkait.

“Sejauh ini sudah Rp2 miliar yang dikembalikan, termasuk Rp400 juta yang masuk hari ini,” ucapnya.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sepenuhnya,” pungkas Armen.

Share This Article