Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Tinggal Disidangkan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Tinggal Disidangkan

By Athok Mahfud
Kamis, 21 Nov 2024
Share
2 Min Read
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan dalam FDG “Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Tengah yang Berkualitas" di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jateng, Senin (18/11/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sosiawan mengungkapkan ada dua kasus dugaan pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak 2024 di Jateng yang masuk dalam proses pidana Pemilu.

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar. Bahkan putusan hukum dari dua perkara tersebut tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan.

Kasus pertama ialah dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Oknum kades diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Purbalingga 2024.

Kasus kedua seorang relawan salah satu paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Karanganyar diduga merusak alat peraga kampanye (APK) lawan politik dari paslon yang didukungnya. Perusakan baliho ini terjadi di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Sosiawan mengatakan, berdasarkan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kedua kasus itu masuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang saat ini ditangani pengadilan negeri wilayah setempat.

“Kalau kades diduga ketidaknetralan itu di Purbalingga, sudah masuk sidik (tahap penyidikan) di pengadilan. Satu di Karanganyar itu perusakan APK,” kata dia saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (20/11/2024).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu setempat. Setelah memenuhi syarat formil dan materil, lalu meminta klarifikasi dari berbagai pihak dan mencermati bukti-bukti. Selanjutnya dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lalu melimpahkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini ke pengadilan negeri (PN) di masing-masing daerah, yakni PN Purbalingga dan PN Karanganyar.

“(Saat ini) memasuki persidangan di pengadilan negeri di masing-masing daerah, Purbalingga dan Karanganyar,” ungkap Sosiawan.

Dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kades di Purbalingga dan seorang relawan di Karanganyar hanya menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.

Terkait putusan hukum dari kasus ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang. Karena kasus ini termasuk tindak pidana, ada kemungkinan sanksi hukum untuk kedua tersangka diputus usai Pilkada 2024.

“Jadwal putusannya saya belum tahu pasti, tergantung pada pengadilan negeri masing-masing, kalau pidana tidak terikat dengan pelaksanaan Pilkada,” tandas Sosiawan.

TAGGED:bawaslu jatengpelanggaran pidana PemiluPelanggaran Pilkada Jatengpilkada jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Elon Musk Buka Loker Bergaji Rp4 Miliar, xAI Cari Talent Engineer AI Kelas Dunia Sabtu, 24 Jan 2026
  • Penipuan Online Rugikan Rp9,1 Triliun, OJK Amankan Rp432 Miliar Lewat Anti-Scam Centre Sabtu, 24 Jan 2026
  • Banjir Berangsur Surut, Ratusan Pengungsi di Kudus Mulai Kembali ke Rumah Sabtu, 24 Jan 2026
  • Pemkab Batang Pastikan Anggaran BTT Rp11 Miliar Belum Digunakan untuk Penanganan Banjir Sabtu, 24 Jan 2026
  • Dianggap Lebih Sehat, Ahli Gizi Tegaskan Susu Oat Tak Lebih Unggul dari Susu Sapi Sabtu, 24 Jan 2026
  • Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel Dijamin Asuransi, Maskapai Pastikan Pendampingan Penuh Sabtu, 24 Jan 2026
  • Rumah Lansia 87 Tahun Tak Layak Huni, Pemkot Semarang Segera Renovasi Sabtu, 24 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Banjir Berangsur Surut, Ratusan Pengungsi di Kudus Mulai Kembali ke Rumah

Sabtu, 24 Jan 2026
Jateng

Pemkab Batang Pastikan Anggaran BTT Rp11 Miliar Belum Digunakan untuk Penanganan Banjir

Sabtu, 24 Jan 2026
Jateng

Dukung Kebijakan Prabowo, Senator Jateng Dorong Giant Seawall Jadi Prioritas

Jumat, 23 Jan 2026
Jateng

Bencana Meluas di Jateng, KNPI Fokuskan Aksi Kemanusiaan hingga Daerah Terdampak

Jumat, 23 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?