Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten, Slamet, ASN tersebut sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Setahu kami sudah dua kali. Dulu, tahun berapa saya lupa, pernah disanksi pembebasan dari jabatan fungsionalnya,” kata Slamet, Selasa (31/5/2022).
Pada kasus pertama, Slamet mengatakan, AN menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Karena terjerat kasus narkoba sampai dijatuhi vonis oleh pengadilan, AN dibebaskan dari jabatan guru.
“Guru itu jabatan fungsional, lalu yang bersangkutan dibebaskan jadi staf. Di Kesbangpol seingat saya dia kasi (Kepala Seksi), eselon 4,” ujar Slamet.
Namun, untuk kasus narkoba yang kedua saat ini, BKPSDM belum bisa menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada AN. Sebab, pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Kami akan minta salinan putusan dari pengadilan,” kata Slamet. Jika sudah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, Slamet menerangkan, BKPSDM baru melangkah. Termasuk melakukan penghentian gaji.
“Itu (salinan putusan) untuk proses penghentian gajinya. Saya belum tahu putusannya karena belum mendapatkan salinan. Jarene (informasinya) kena vonis 8 bulan,” terang Slamet.
“Setelah ada salinan putusan, dikaji dulu oleh tim disiplin. Prosesnya masih lama. Kita cari salinan putusan dulu, proses selanjutnya nanti setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya,” ucap Slamet.
Selama ini, diakui Slamet, AN hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara. “Pemberhentian sementara itu sudah lama. Ketika ditahan itu sudah diberhentikan sementara, sampai inkracht, putusan,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesbangpol Pemkab Klaten Dodi Hermanu mengatakan AN baru dihentikan sementara. “Sesuai SK-nya pemberhentian sementara, sampai dengan menjalani hukumannya,” kata Dodi, Selasa (31/5).
Menurut Dodi, AN terbelit masalah narkoba sejak tiga bulan lalu. “Dulunya kan kepala seksi, tapi sekarang kan tidak ada struktural. Terakhir sebagai fungsional, sebagai analis,” jelas Dodi.
Dodi menambahkan, AN baru tiga bulan di Kesbangpol. Sebelumnya, AN bertugas di Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Klaten Adi Nugraha mengatakan perkara AN sudah disidang dan sudah diputuskan. “Terbukti sebagai pengguna, kita tuntut 1 tahun dan diputus hakim 8 bulan. sudah dieksekusi di lapas,” jelas Adi.