Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dua Dinas Jateng Mediasi di SMAN 11 Semarang, Kumpulkan Bukti Kasus AI Porno
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Dua Dinas Jateng Mediasi di SMAN 11 Semarang, Kumpulkan Bukti Kasus AI Porno

By Dickri Tifani
Selasa, 21 Okt 2025
Share
5 Min Read
Sekolah SMAN 11 Semarang. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kasus konten pornografi yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan melibatkan nama alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, kini mulai ditangani secara langsung oleh dua instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng turun ke sekolah pada Senin (20/10/2025) untuk melakukan mediasi dengan pihak sekolah serta perwakilan siswa.

Langkah tersebut diambil karena dugaan korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan siswa, tetapi juga guru dan alumni sekolah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lantai dua gedung sekolah, hadir langsung Kepala DP3AP2KB Jateng, Ema Rachmawati, dan Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini. Keduanya melakukan dialog dengan pihak sekolah serta mendengarkan keterangan dari siswa terkait penyebaran konten yang diduga dibuat oleh Chiko.

Selama proses mediasi, para korban diminta untuk menyerahkan bukti-bukti otentik yang bersumber dari media sosial. Kedua dinas juga mengimbau agar mereka tidak ragu melapor secara resmi ke pihak berwenang.

“Anak-anak sudah kami minta menyerahkan bukti-bukti awal yang mereka miliki, terutama yang asli dari Twitter dan sebagainya. Kami juga mendorong mereka untuk melapor, sekaligus menjaga kerahasiaan agar merasa aman,”
ujar Ema melalui panggilan WhatsApp usai upacara di SMAN 11 Semarang.

Ema menuturkan bahwa fokus utama pihaknya bersama Disdikbud bukan pada klarifikasi terhadap terduga pelaku, melainkan pada perlindungan serta pendampingan korban. Ia menekankan bahwa proses hukum perlu dijalankan secara bertahap.

“Tidak bisa langsung menyebut seseorang sebagai tersangka. Saat ini baru tahap terduga. Jika nanti bukti kuat, barulah dapat naik ke penyidikan dan dilaporkan ke kepolisian,” terangnya.

DP3AP2KB Dorong Korban Laporkan Kasus

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ema menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban yang masuk ke DP3AP2KB. Namun, timnya telah mulai mengidentifikasi sejumlah pihak yang kemungkinan besar terdampak.

“Korban seperti ini biasanya malu, meskipun bukan tubuh mereka sendiri yang digunakan dalam konten AI tersebut. Kami masih mendata siapa saja yang menjadi korban. Untuk yang di SMAN 11, sudah ada satu yang siap berbicara,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa korban akan mendapat bantuan psikologis dan penguatan mental, agar berani menyampaikan laporan ke aparat hukum.

“Kadang korban perlu waktu. Kami bantu supaya mereka kuat dan merasa aman. Kalau ada sepuluh yang hadir, belum tentu semuanya siap melapor, jadi harus dikuatkan dulu,” kata Ema.

Menanggapi pertanyaan terkait komunikasi dengan Chiko, Ema menyebut lembaganya hanya berfokus pada pendampingan bagi korban.

“Kalau pelaku sudah masuk ranah pidana, jadi bukan kewenangan kami. Kami fokus pada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Langkah Hukum Menunggu Aduan Resmi

Lebih lanjut, Ema menjelaskan bahwa meski bukti digital bisa menjadi dasar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus, laporan dari korban tetap menjadi unsur penting agar proses hukum dapat berjalan kuat secara legal.

“Kalau korbannya tidak merasa dirugikan, justru bisa melemahkan posisi hukum. Tapi kalau korban tegas menyatakan dirugikan, itu akan jadi dasar kuat untuk penyidikan,” terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, DP3AP2KB memfasilitasi pertemuan antara korban, pihak sekolah, dan pendamping hukum, guna menyusun tahapan penanganan berikutnya. Bersama Disdikbud, mereka juga memberikan edukasi kepada siswa agar memahami bahwa kasus ini bukan perkara internal semata, tetapi tergolong tindak pidana serius.

“Kami ingin anak-anak tenang dan paham bahwa ini proses hukum yang punya tahapannya. Kami juga berharap mereka bisa membantu mendorong para korban untuk melapor,” jelas Ema.

Ia menegaskan bahwa kedua dinas tersebut akan terus memantau perkembangan kasus, mengumpulkan seluruh bukti, serta menyiapkan laporan lengkap untuk diserahkan ke penegak hukum.

Proses Belajar Tetap Dipastikan Kondusif

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini, menyatakan bahwa kunjungan mereka ke SMAN 11 Semarang juga bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di tengah isu yang berkembang.

“Kami berinisiatif bertemu para siswa agar suasana sekolah tetap tenang dan kegiatan belajar tidak terganggu. Adapun kasus yang melibatkan Chiko tetap berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa korban dari kalangan siswa, guru, maupun alumni akan mendapat pendampingan trauma healing dari DP3AP2KB.

“Kami membuka layanan pendampingan bagi seluruh korban, termasuk yang berstatus alumni,” jelasnya.

Selain pendampingan psikologis, pemerintah juga menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu korban yang ingin menempuh jalur hukum.

“Kebutuhan korban akan difasilitasi, termasuk bantuan hukum dari LBH Provinsi. Bagi korban yang tidak mampu, seluruh pendampingan akan difasilitasi secara penuh,” ungkap Syamsudin.

TAGGED:Dinas JatengSMAN 11 Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Jateng

Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial

Sabtu, 07 Feb 2026
Jateng

Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi

Sabtu, 07 Feb 2026
Jateng

Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, 07 Feb 2026
Jateng

Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?