INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2024, Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin telah memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Hal ini menyusul penelitian terhadap dokumen administrasi kedua pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap oleh KPU. Selanjutnya Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jateng pada tanggal 22 September 2024.
“Kami nyatakan kedua paslon memenuhi syarat untuk ikut Pilgub Jateng 2024,” ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat konferensi pers di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).
Tahapan berikutnya ialah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon yang dibuka pada 15 hingga 18 September 2024. Dalam tahap ini, masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung dan melakukan klarifikasi dengan jadwal 18 hingga 21 September 2024.
“Selanjutnya, di tanggal 22 secara internal kami akan menuangkan hasil ini menjadi penetapan paslon. Setelahnya tanggal 23 kami akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon,” imbuh Handi.
Dia mengatakan, sebelumnya KPU Jateng memeriksa dokumen persyaratan dari kedua pasangan calon. Namun karena belum memenuhi syarat, Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin diminta melakukan perbaikan.
Sebelumnya ada 13 dokumen persyaratan calon gubernur Jateng dari PDIP, Andika Perkasa, yang belum lengkap. Sedangkan wakilnya, Hendrar Prihadi masih harus memperbaiki empat dokumen.
Sedangkan untuk calon gubernur Jateng dari KIM Plus, Ahmad Luthfi, ada lima berkas persyaratan yang belum dipenuhi. Sementara calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Intinya, pertama, dokumen pencalonan diterima. Kedua, pemeriksaan kesehatan tanggal 2 sudah ada hasilnya, dinyatakan keempatnya memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas jadi gubernur dan wakil gubernur,” ujar dia.
Handi mengatakan, perbaikan dokumen sudah dilakukan oleh kedua pasangan calon yang dijadwalkan hingga tanggal 8 September 2024. Lalu pemeriksaan berkas perbaikan dilakukan hingga 12 September.
“Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian administrasi, dua paslon belum memenuhi syarat. Tapi hari ini kami nyatakan dua paslon memenuhi syarat,” tandas Handi.