INDORAYA – Belakangan ini media sedang ramai pemberitaan soal seorang pria bernama Eko Ahmat (27), tewas ditusuk saat dikeroyok oleh belasan orang pemuda sebanyak 14 luka tusukan. Eko juga mendapatkan luka akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan batu bata.
Adapun kejadian ini terjadi di Taman Meteseh samping Puskesmas Rowosari, Tembalang, yang terjadi pada (22/7/2023), lalu.
Atas kasus ini, polisi mengantongi 9 nama yang terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan Eko tewas.
Kemudian polisi berhasil meringkus 7 orang, namun dua orang lainnya masih buronan petugas kepolisian.
Kini, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang yang menjadi buronan. Dua orang itu diketahui Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah indekos yang berada di Tembalang, pada tanggal 24 Agustus 2023.
“Sebelumnya sudah kita amankan 7 orang tersangka. Sedangkan dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap tubuh korban bagian punggung dengan mengunakan pisau lipat. Dan Nicholas memukul korban dengan batu bata,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Dalam proses penangkapannya, pihaknya menggandeng Satreskrim Polres Salatiga saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di Tembalang.
“Jadi dua buron itu juga melakukan aksi curanmor di Salatiga dan melarikan diri di Kos Tembalang itu,” terangnya.
Sementara, tersangka Acong yang juga merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri ke berpindah-pindah bersama Nicholas.
Saat pelarian, mengatakan sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.
“Usai melakukan pengroyokan, saya melarikan diri dan tidur di pom dan masjid. Bersama temannya di Salatiga, seminggu sebelum tertangkap, saya juga mencuri motor untuk biaya hidup,” ujar Acong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.