INDORAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para aplikator penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi atau driver ojek online.
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah (Jateng), Astrid Jovanca mengaku senang apabila hal itu bisa terwujud. Namun pihaknya justru mempertanyakan karena status hubungan kerja driver ojol dengan aplikator bukanlah pekerja tetap, melainkan hanya kemitraan.
“Kita senang-senang aja kalau itu terwujud, tapi kembali lagi temen-temen ojol hanya sebgai mitra bukan karyawan, apakah memang betul bisa terealisasi karena syaratnya untuk mendapatkan THR itu kan ada hitungan sendiri,” katanya saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Pihaknya mengaku belum mengetahui seperti apa ketentuan dan teknis pencairan THR Lebaran bagi driver ojol yang dimaksud Kemnaker. Dia tidak ingin imbauan pencairan THR ini hanya sebatas kabar yang ingin menghibur para diver ojol, namun pada akhirnya tidak direalisasikan.
“Hanya ingin memberikan angin segar atau PHP (pemberi harapan palsu) atau seperti apa saya gak tahu. Kami dari ADO Jateng kalau memang dapat bersyukur sekali terima kasih. Kalau tidak jangan memberikan statmen yang akhirnya membikin pro dan kontra di bawah,” ungkapnya.
Sejauh yang dia tahu, pemberian THR bagi para pengemudi ojek online sifatnya hanya imbauan saja kepada para aplikator. Namun Astrid tidak yakin hal itu dapat terealisasi dengan baik karena aplikator masih belum memenuhi aspirasi para driver ojek online.
Dia menyebut, di Jawa Tengah masih ada dua aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya tidak ingin berharap banyak mendapatkan THR Lebaran. Jika aturan itu diberlakukan, baginya sudah cukup. Di mana salah satu poin dari SK Gubernur menyebutkan tarif minimal angkutan sewa khusus yakni Rp.12.600 per 3 kilometer pertama.
“Kami masih berjuang dengan masalah tarif, kalau sesuai kami bersykur paling tidak Jawa Tengah benar-benar memberlakukan, itu saja dulu. Kita gak mau dikasih angin surga lagi yang menimbulkan pro dan kontra di kita sendiri, masih jauh banget,” tegas Astrid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan THR untuk mitra driver ojek online (ojol).
Menurutnya, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk itu, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.
“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR. Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ucap Indah.