Ad imageAd image

Draf Revisi UU IKN Resmi Diserahkan ke DPR

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 881 Views
2 Min Read
Ilustrasi IKN (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah resmi menyerahkan draft rancangan undang-undang sebagai revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Komisi II DPR RI. Draft tersebut diserahkan setelah pihak pemerintah memberikan penjelasan ke DPR.

Penyerahan tersebut diwakilkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Maka dari itu, revisi Undang-undang IKN bisa segera dibahas.

“Saya kira kita bisa menerima rancangan undang-undang ini dan kita lanjutkan dengan penyerahan draft rancangan undang-undang dari pemerintah kepada DPR yang diwakili oleh menteri perencanaan pembangunan nasional,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja di Komisi II Jakarta, Senin (21/08/2023).

BACA JUGA:   KPU Jateng Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

Dia melanjutkan, panita kerja (panja) juga bisa segera dibentuk. Ia pun meminta kapoksi untuk menyerahkan nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.

Ia juga meminta penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) diserahkan 30 Agustus 2023.

“Dengan ini kita juga kita bisa segera langsung membentuk panja, dan kepada para kapoksi untuk dapat meyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat tanggal 22 Agustus 2023, dan sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:   DPR Sebut MA Tak Berhak Ubah Sistem Pemilu

Menjelang rapat ditutup, ia meminta persetujuan anggota untuk pembentukan panja. Anggota pun kemudian memberikan persetujuan.

“Dengan demikian maka rapat ini bisa kita akhiri dan kemudian kita lanjutkan rapat-rapat panja berikutnya,” katanya.

Share this Article
Leave a comment