Ad imageAd image

Draf PKPU: Pejabat Maju Capres atau Cawapres Cukup Izin Presiden, Tak Perlu Mundur

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 927 Views
3 Min Read
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto:Istimewa)

INDORAYA – Pejabat yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tak harus mengundurkan diri asalkan mengantongi izin presiden untuk cuti atau nonaktif. Sebagimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi pasal draf tersebut.

BACA JUGA:   KPU Sebut Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Milenials

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Mekanisme pemberian izin oleh presiden itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lain halnya dengan bakal calon presiden dan wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Mereka wajib mengundurkan diri bila maju di pilpres.

BACA JUGA:   KPU Kota Semarang Tetapkan 1,23 Juta DPT Pemilu 2024

Mereka wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lebih lanjut, Lampiran I Rancangan PKPU itu juga mencantumkan waktu pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023.

Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta pada Senin (4/9/2023) lalu.

BACA JUGA:   Pemilu 2024 Semakin Dekat, Kominfo Lakukan Pembersihan Ruang Digital
Share this Article
Leave a comment