INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menguji aturan baru kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Aturan itu tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu,” demikian bunyi Pasal 72A ayat (5).
KPU turut mengatur metode kampanye yang digunakan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dipakai sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Fasilitas pemerintah yang dimaksud adalah tempat pelaksanaan aktivitas pemerintahan, meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan; dan/atau tempat lain yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Lalu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademisi komunitas.
“Penanggung jawab tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: rektor pada universitas dan institut; ketua pada sekolah tinggi; dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas,” bunyi Pasal 72B ayat (3).
Petugas kampanye pemilu diminta untuk menyampaikan salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri maupun bidang pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Selain itu, petugas kampanye bagi peserta pemilu pasangan capres-cawapres dan peserta pemilu calon anggota DPR diminta menyampaikan salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Hal serupa berlaku untuk petugas kampanye bagi peserta calon Anggota DPRD Provinsi dan peserta calon anggota DPD yang diminta menyerahkan salinan izin penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Lalu, petugas kampanye bagi peserta calon Anggota DPRD Provinsi dan peserta calon anggota DPRD Kabupaten/Kota juga diminta menyerahkan salinan izin penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan ke KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk digunakan sebagai tempat kampanye selama mengantongi izin ini selaras dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.