INDORAYA – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025).
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum untuk memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri menyampaikan, pengesahan Perda ini merupakan jawaban atas aspirasi panjang dari kalangan pesantren, santri, dan tokoh masyarakat yang selama ini menginginkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, Perda Pesantren memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah,” jelasnya.
Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan kelembagaan pesantren yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang melalui sinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak swasta.
Ia menegaskan, pesantren yang berhak memperoleh fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” jelas Sodri.
Berdasarkan data, lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah. Perda ini juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.
Sodri menambahkan, cakupan regulasi tersebut juga menyentuh pesantren disabilitas selama memenuhi ketentuan pendirian yang telah ditetapkan.
“Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengapresiasi DPRD Kota Semarang atas proses pembahasan hingga pengesahan Perda yang dinilainya berlangsung relatif cepat.
Dengan disahkannya regulasi ini, ia berharap penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depan.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Agustina menjelaskan bahwa masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta pendataan pesantren dan santri.
“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang, lanjutnya, juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.
“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” ungkap Agustina.


