Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPRD Provinsi Jawa Tengah Akan Mengawal Pelaksanaan UU TPKS Sampai Tuntas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

DPRD Provinsi Jawa Tengah Akan Mengawal Pelaksanaan UU TPKS Sampai Tuntas

By Panji Bumiputera
Jumat, 17 Jun 2022
17 Views
4 Min Read
Anggota Fraksi Partai Gerindra Yudi Indrias saat ditemui di ruang kantor Fraksi Gerindra, ( Foto : Titoisnau)

INDORAYA – Mendorong kesadaran dan pemberdayaan perempuan, menjadi salah satu langkah nyata implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), untuk menurunkan angka kekerasan seksual di Jawa Tengah.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto mengatakan tindak lanjut dari UU itu dirasa sangat penting supaya ada payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual maupun pelaku. Ia pun setuju DPRD Jateng bersama dinas terkait memandang adanya UU TPKS sangat menolong para korban kekerasan atau pelecehan seksual mendapat keadilan secara pasti dan perlindungan bagi korban.

“Jadi kalau namanya sudah ada Perda yang disahkan tahun 2021 kemarin, nah implementasi Perda ini tinggal kita laksanakan begitu perda kita menunggu pergubnya, begitu pergubnya sudah pasti amanah,” kata Yudi, Jumat (17/6/2022).

Yudi menyampaikan dorongan tindakan kejahatan tersebut karena faktor ekonomi yang lemah. Karena itu, pemerintah provinsi harus terus membuat terobosan bagi perempuan agar bisa mandiri dan kuat secara ekonomi lewat pelatihan-pelatihan khususnya bagi para korban kekerasan seksual agar bisa bangkit juga kembali di tengah masyarakat.

“Kami bersama eksekutif, DP3AKB dan instansi terkait lainnya terus mengawal pelaksanaan UU TPKS sampai benar-benar tuntas, salah satu caranya meningkatkan kembali kesejahteraan perempuan lewat pemberian pelatihan di balai-balai kerja,” tegas politikus Gerindra.

Sementara, Sri Dewi Indrajati menyambut baik adanya UU TPKS. Menurutnya aturan tersebut bisa memberi ruang bagi para korban kekerasan seksual mendapatkan kembali haknya tanpa ada intervensi damai secara kekeluargaan.
Menurut dia, dampak traumatis sangat membekas dan perlu adanya penangan secara berkelanjutan.

“Kasus kekerasan seksual baik terhadap perempuan dan anak di Jateng menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, yang meningkat pesat selama masa pandemi juga faktor dampak ekonomi tidak stabil,” kata Sri mengikuti dialog “Diskusi Mengawal Implementasi UU TPKS”di Ruang Banggar Gedung Berlian, Semarang, Kamis (16/6/2022).

Dari pandangan Nur Lailah Hafidoh lebih mengutamakan pendampingan hukum secara penuh dan perlindungan korban kekerasan seksual selama masa proses peradilan berjalan sampai tuntas.
Di sisi lain, pendampingan post traumatis juga harus dikawal karena ditakutkan banyak yang takut kembali ke masyarakat karena korban kekerasan seksual masih dipandang tabu.

“Kami terus mendampingi korban kekerasan seksual sampai tuntas, dari mulai pendampingan pengacara selama masa persidangan sampai pemulihan fisik dan psikologis sampai pulih. UU TPKS sangat memberikan hak secara luas bagi para korban untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya, mengingat kasus kekerasan seksual sebelumnya sangat sulit mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak. Adapun, terkait penanganan post traumatic akan terus diberikan sampai para korban siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang kuat,” terang dia.

Muna Yastuti memandang permasalah kekerasan seksual belum tuntasnya dan maraknya kasus serupa karena konstruksi sosial masyarakat bagi para korban juga pelaku masih sangat minim. Perlu adanya edukasi secara luas, bahwa para korban harus kembali diterima masyarakat tanpa perlu memandang hal tabu yang sudah terjadi.

“Karena melihat konstruksi gender perempuan sebagai sosok lemah sangat kuat, apabila terjadi kasus kekerasan seksual seringkali dikucilkan,” jelas dia.

TAGGED:asusiladprd jawa tengahIndorayaperkosaanuu tpks

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Jateng

Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu

Jumat, 11 Jul 2025
Jateng

62 Pelaku UMKM Jateng Dipamerkan di IKN Balikpapan, Transaksi Tembus Rp452 Juta

Jumat, 11 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account