Ad imageAd image

DPRD Kota Semarang Sahkan Dua Perda, Salah Satunya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 755 Views
4 Min Read
Suasana paripurna DPRD Kota Semarang sedang proses pengesahan dua Perda, yaitu Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Perda BRID, Rabu (1/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang mengatur Sruktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah (BRID), serta Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Dua perda itu disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman di ruang rapat Paripurna Balai Kota Semarang, Rabu (1/11/2023).

Usai paripurna, Pilus sapaan akrab Ketua DPRD Kota Semarang itu menjelaskan jika pengesahan Perda sesuai dengan target yang ditentukan.

Dinyatakan dia, kedua Perda ini sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.

“Dengan adanya Perda baru, ini pembahasan anggaran tahun depan bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan Pemkot,” kata Pilus.

BACA JUGA:   Tersangka Mutilasi Bos Depot Air di Semarang Reka Ulang 50 Adegan, Sempat Boking Cewek via MiChat

Perda yang kedua yaitu Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang itu menilai Perda ini sangat penting, apalagi di Kota Semarang kasus kekerasan seksual perempuan dan anak marak terjadi.

Menurut Pilus, Perda yang satu ini bisa menjadi langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak.

“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada Pemkot. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah Perda ini bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Pilus menambahkan, Perda itu juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, sudah adanya aturan yang jelas, terkait penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.

“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” imbuhnya.

Senada, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, kedua Perda yang disahkan DPRD Kota Semarang dianggap penting. Salah satunya, Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, yang mengatur tentang pembentukan struktural organisasi dan tata kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Jenderal Ahmad Yani Karanganyar Menelan Korban, Wakasatrayon Banser Jaten Meninggal Dunia

“Perda Kota Semarang bertambah dua, yang pertama pembentukan SOTK baru Badan Riset Inovasi Daerah. Ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintah pusat, hari ini sudah disahkan, tentunya 2024 bisa jalan. Kita sudah susun perangkatnya, kantor, dan lainnya serta program dijalankan,” tutur Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Kedepannya, Ita meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Semarang untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait program-program rencana BRID. Menurutnya, pengesahan dua Perda ini juga sebagai solusi untuk mengentaskan kemuskinan serta memaksimalkan target dari program unggulan.

“Kita berharap bisa ada masukan, dan inovasi yang menjadi pandangan umum fraksi di DPRD dan bisa berdampak meningkatknya PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengentasan kemisikinan, penanganan stunting, kedaulatan pangan dan investasi. Serta kita bisa mendapatkan kepala BRID yang inovatif, jangan sampai nggak paham digitalisasi dan progam yang ada,” papar dia.

BACA JUGA:   Ribuan Maba Ikut Orientasi Akademik di UPGRIS, Rektor: Ada Materi Bela Negara

Kemudian Perda yang kedua yakni Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, menurut Ita, hal ini dinilai sangat penting sebagai
indikator terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) yang sedang digenjot Pemkot Semarang, dan wujud melindungi perempuan dari kekerasan.

“Perda ini adalah syarat disandangnya status KLA, banyak hal yang diatur, misalnya dari sisi perlindungan, pemberdayaan, UMKM dan lainnya,” lanjut dia.

Ita berharap, Perda yang kedua ini bisa menghilangkan kasus-kasus bullying, kekerasan kepada anak, dan pemberdayaan perempuan.

Sebabnya, kata dia, masih banyak kasus bullying, nikah muda, dan kasus stunting yang harus disikapi.

“Dengan Perda ini bisa nyambung dan ada inovasi terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment