DPRD Jateng Usulkan Dua Skema Jika 14 Ribu Honorer Dihapus Tahun Ini

Athok Mahfud
20 Views
3 Min Read
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Imam Teguh Purnomo. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Imam Teguh Purnomo turut mengomentari kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun 2025.

Adapun saat ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jawa Tengah kini sebanyak 14.348 orang.

Imam mengusulkan dua skema jika tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dihapus pada tahun 2025 ini.

Untuk menutupi kekurangan pegawai karena honorer akan dihapus, instansi pemerintah bisa menggunakan tenaga outsourcing yang disediakan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga.

“Tenaga honorer memang dari pusat dihapuskan ya namun demikian kita itu sekarang untuk menyikapi kekurangan masih bisa dipakaikan outsourcing,” katanya di Hotel Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu (22/1/2025).

Namun, lanjut Imam Teguh, tenaga outsourcing pengganti honorer ini untuk pekerja teknis seperti cleaning service dan petugas keamanan.

“Yang cleaning service, keamanan, itu bisa dimasukkan ke outsourcing di mana di situ dikontrakkan dengan perusahaan,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Saat disinggung terkait nasib 14 ribu tenaga honorer yang berpotensi akan dihapus, ia mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer.

Namun dengan kuota seleksi yang tidak bisa menampung seluruh honorer, pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja.

“Berkaitan dengan kekurangan pegawai baik PPPK maupun ASN PNS saya kira tetap ada bukaan (seleksi CASN) dan terobosan bagaimana ini yang belum terangkat bisa terangkat,” ujar Imam.

“Itu salah satu keinginan daripada kami di komisi A DPRD Jateng bagaimana yang sudah terlalu lama honorer bisa diangkat PPPK,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengatakan, pihaknya bakal mengikuti peraturan dari pemerintah pusat soal penghapusan ASN pada tahun 2025.

Terkait kuota CASN yang hanya 4.446 pada 2024, pegawai honorer yang tidak lolos seleksi akan dialokasikan pada kuota penerimaan tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Hingga kini, Pemprov Jateng masih memetakan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan setiap OPD. Sehingga tidak ada penumpukan tenaga kerja di OPD tertentu.

“Mereka yang lolos (CASN) dapat NIP penuh. Tetapi sisanya bisa daftar lewat penerimaan paruh waktu. Aturannya seperti apa nanti tergantung dan menunggu kebijakan pusat,” katanya, belum lama ini.

Share This Article