DPRD Jateng Umumkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Athok Mahfud
14 Views
2 Min Read
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto usai Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025) pagi. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan palson nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih hasil Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025) pagi.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jateng Sumanto. Hadir lengkap empat wakil ketua, yakni Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Adinugroho. Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga hadir dalam agenda ini.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan bahwa paripurna ini menindaklanjuti hasil Pleno KPU Jateng Tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

“Kemarin kita mendapatkan surat penetapan dari KPU, kemarin siang diserahkan pada kita,” katanya usai rapat paripurna.

Rapat paripurna ini bagian dari tahapan konstitusional dalam proses Pilkada. DPRD sebagai lembaga legislatif berkewajiban mengumumkan secara resmi pasangan gubernur dan wakil gubernur pemenang Pilkada 2024.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, yang ada maka DPRD berkewajiban (mengumumkan) sesuai tata tertib dan UU Pemilu Pilkada Serantak,” kata Sumanto.

Dia mengungkapkan bahwa hasil yang disampaikan ini menjadi dasar pelantikan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Maka hari ini kita menetapkan hasil keputusan KPU untuk diserahkan pada Presiden melalui Mendagri untuk dapat peresmian pelantikan gubernur Jateng,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Kantor KPU Jateng pada Rabu (5/2/2025) malam.

Adapun penetapan itu tertuang pada Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025. Penetapan ini dilakukan usai Putusan MK Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan Andika-Hendi pada 4 Febuari 2025.

Share This Article