INDORAYA – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanganan Konflik Sosial yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Jateng.
Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jateng pada Kamis (31/8/2023), Raperda usulan Komisi A tersebut disetujui oleh puluhan anggota dewan untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, selain Penanganan Konflik Sosial, pihaknya juga menyetujui Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan oleh salah satu anggota dewan.
“Ini kan usul dari Komisi A tentang Penanganan Konflik Sosial dan usul dari anggota DPRD tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Jadi tadi disetujui untuk dibahas selanjutnya,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (31/8/2023).
Sumanto berharap pembahasan Raperda Tentang Penanganan Konflik Sosial dapat dikebut karena begitu penting sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi konflik dan perpecahan sosial. Termasuk menuju Pemilu serentak 2024.
“(Pemilu) kita Jateng aman-aman saja. Itu Raperda nanti kan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Di dalamnya ada penanganannya, rehabilitasinya, itu nanti akan diatur. Masih dibahas ini,” ucap politikus PDI Perjuangan.
Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh mengatakan, Raperda tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menangani konflik sosial.
“Tentu proses ini tidak ujug-ujug terus kita mengajukan itu. Tahapan sudah jauh-jauh hari. Dan Raperda itu sudah ada pada Prolegda tahun 2023, disusun oleh DPRD. Kemudian masuk dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi A,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya usai Paripurna.
Menurutnya, Komisi A DPRD Jateng memandang bahwa landasan hukum tentang Penanganan Konflik Sosial sangat urgen. Karena nanti ketika menjadi Perda digunakan untuk menangani beragam persoalan.
Menurut Saleh, Raperda itu membahas langkah penanganan konflik, mulai dari deteksi dan mitigasi terhadap potensi konflik sosial, lalu penanganan saat konflik telah terjadi, serta aksi yang dilakukan pasca konflik.
“Kita menganggap penting. Jangan sampai kita itu setelah konflik baru bereaksi. Dalam konteksnya itu pertama pencegahan. Atau pendeteksian dini terhadap kondisi sosial di masyarakat,” ungkap anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
“Pascakonflik kan juga penting. Kalau misal harus ada pengungsian, trauma, dan sebagainya, kan itu pascakonflik. Tentu Raperda penanganan konflik sosial kita anggap penting, kita tidak bisa mengatakan Jawa Tengah ini adem-adem saja,” imbuh Saleh.