DPRD Jateng Minta Pemerintah Vaksinasi Anak Jalanan

Kartika Ayu
20 Views
4 Min Read
Ilustrasi Vaksinasi : Kemkes.go.id

INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, mendorong pemerintah untuk melakukan vaksinasi kepada anak-anak jalanan, sehingga layaknya dilakukan seperti anak-anak pada umumnya.

“Walaupun secara hierarkis mereka (anak jalanan) tidak diurusi keluarga atau memang mengasingkan dari keluarga, mereka juga memiliki hak untuk dilayani,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng, Joko Hariyanto, Rabu (11/1/2022).

Menurutnya anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat, yang berpotensi menularkan penyakit. Selain itu banyak dari mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai maskar ataupun jaga jarak.

“Kalau mereka tidak segera menerima vaksin,  maka bisa sangat rentan menularkan penyakit ini (Covid-19). Karena hidupnya tidak terkendali, hidupnya bebas liar di jalanan,” tegasnya.

Pekan kemarin, DPRD telah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak. Perda tersebut dibuat untuk melindungi dan melayani anak-anak.

“Karena di luar sana banyak anak-anak jalanan yang mungkin usianya belasan tahun, tanpa perlindungan orang tua, tanpa perlindungan pemerintah. Maka kami tegaskan pembuatan Perda ini tidak hanya dijadikan lips service saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain mendapat perlindungan dari sisi kesehatan, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan lainnya.

Adanya peraturan tersebut, juga menjadi langkah antisipasi mengurangi kekerasan yang diterima oleh anak-anak, untuk saat ini marak terjadi.

“Mereka rentan akan perbuatan-perbuatan tercela, seperti pemerkosaan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Untuk itu, meskipun anak jalanan, pemerintah harus hadir, wajib melayani, karena mereka juga warga negara,” imbuhnya.

Terlepas dari syarat vaksin adalah menunjukkan KTP, pihaknya menyampaikan bahwa anak jalanan tetap harus mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Kalau vaksinasi syaratnya adalah harus ada KTP, tetapi mereka belum punya hak KTP, bagaimana suruh punya KTP. Karena dia belum punya hak KTP ini lah, persyaratan itu jelas tidak memungkinkan kalau dia dituntut punya KTP. Sebab rata-rata mereka usianya belasan tahun, dan hidupnya di jalanan,” tuturnya.

Dikatakannya, dalam hal pelayanan negara tidak bisa membeda-bedakannya. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan.

“Kembali lagi mereka juga anak-anak kita, anak-anak yang terlantar, anak-anak yang terabaikan dari orang tua, anak-anak yang mungkin tidak beruntung, ini menjadi kewajiban negara untuk melindunginya,” paparnya.

Ia menilai pelayanan vaksinasi terhadap anak sangat penting untuk dilakukan.

“Sekarang kalau misal kita biarkan, tidak kita vaksin. Kalau mereka menularkan ke siapa saja itu kan lebih bahaya,” tegasnya.

Sementara, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah, Harso susilo mengaku pihaknya sudah melakukan vaksinasi meski hanya masih dilakukan hanya di dalam panti sosial saja.

Untuk mekasimalkan vaksinasi, Pihaknya juga sudah mengandeng beberapa komunitas untuk mengenjot vaksinasi.

“Vaksinasi kita didalam panti sudah dilakukan, kemudian komunitas juga sudah mengandeng  seperti komunikas disabelitas, gangguan jiwa, ataupun anak jalanan,” Kata harso

Sementara untuk vaksinasi sendiri, Ia mengatakan pihaknya masih merasa kesulitan ketika vaksinasi untuk lansia.

“Kalau vaksin lansia ini rata rata di kabupaten kota masih ada kendala soal jangkauannya masih merasa susah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinsos Jateng juga mengatakan untuk anak jalanan ataupun anak punk sendiri masih ada kendala. Ketika pihaknya, ingin melakukan vaksinasi ataupun di tempatkan panti sosial.

Kebanyakan, ia menilai anak-anak seperti itu memang harus diberi pemahaman yang lebih, karena anak punk biasanya memiliki idealis yang tinggi atas kebebasan, sehingga susah untuk diatur.

“kalau anak punk itu memang harus ada kesadaran sendiri, karena kalau dipaksa pun mereka biasanya lari, makanya kita lakukan edukasi,” kata Harso. (IR)

Share This Article