INDORAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta agar sebanyak 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa diloloskan dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jateng.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo saat menerima audiensi perwakilan lulusan PPG Pra Jabatan yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK untuk formasi guru yang dibuka pada 2024 kemarin.
Imam meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Khususnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam memberikan kesempatan bagi PPG Prajabatan agar bisa lolos seleksi administrasi.
“Akomodir apapun teman-teman PPPK (dari PPG) ini loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes dan lain-lain sebagainya,” kata Imam usai audiensi, Senin (17/3/2025).
Pihaknya bahkan meminta agar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi turun langsung memberikan perhatian pada polemik ini. Selain itu, dia juga mendorong agar tahapan seleksi PPPK yang akan dilaksanakan pada 2026 diajukan pada tahun 2025.
Dengan begitu, politisi Partai Golkar tersebut menyebut hal ini membuka peluang akan dibukanya formasi baru lagi untuk guru dan para pegawai lain.
“Kami mendorong untuk dinas mengkoordinasikan dan tentu kalau perlu ya Pak Gubernur berkoordinasi dengan pusat untuk supaya nanti PPPK, nek iso (kalau bisa) pendataannya di tahun ini kan itu,” ungkap Imam.
Sementara Kapala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati mengaku akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen, Menpan, dan BKN agar bisa melakukan izin untuk verifikasi kembali. Sehingga 592 PPG Pra Jabatan ini bisa lolos ke tahap berikutnya.
“Mudah-mudahan harapan mereka terpenuhi dan formasi yang kosong bisa terisi. Kami butuh izin untuk verifikasi kembali, disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ungkap Rahmah.
Perwakilan PPG Prajabatan yang mengadu ke DPRD Jateng ini awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024 karena tidak melampirkan sejumlah dokumen tertentu. Namun hal ini dianggap sebagai kejanggalan.
Karena dalam SE Dirjan GTK-PH Nokor 0237/B1/GT.02.00/2025, formasi guru yang dibuka untuk lulusan PPG tidak mewajibkan pelamar melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM, surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki guru honorer.
Namun setelah mengadu ke DPRD Jateng terkait polemik ini, perwakilan lulusan PPG Prajabatan merasa lega. Pasalnya ada peluang mereka yang dalam seleksi administrasi dinyatakan TMS bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS).