INDORAYA – Komisi A DPRD Jateng, 19 Januari hingga 20 Januari, mengunjungi Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan, untuk memperkuat data untuk penyusunan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Saat di Pemalang, rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi A Muhammad Saleh, diterima Wakil Bupati Mansur Hidayat dan Yanuar Nitbani, selaku Kepala Diskominfo di Pendapa Kabupaten.
Dalam kesempatan itu, Muhamad Saleh menjelaskan bahwa pihaknya menginisiasi peraturan tentang penyiaran. Namun demikian untuk penyusunannya, masih tetap menunggu RUU Penyiaran yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional.
Kendala lain, masalah perizinan yang masuk klausul UU Cipta Kerja, untuk penerapan di daerah masih simpang siur. Terlebih mengenai konten lokal, yang belum bisa dilaksanakan secara tegas oleh daerah.
“Semestinya daerah bisa meminta lembaga penyiaran, wajib menyiarkan konten muatan lokal. Ternyata realitas di lapangan, ada yang melaksanakan ada yang tidak. Padahal kewajiban menyiarkan muatan lokal, untuk melindungi budaya lokal. Seperti di Jateng ini, budaya Jawa dan sebagainya, saya kira akan lebih penting untuk kita masukan ke dalam raperda,” kata Saleh.
Sementara Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, mengemukakan pihaknya ingin mengoptimalkan pelayanan informasi kepda masyarakat, melalui berbagai media. Seperti lembaga penyiaran publik lokal yakni Suara Widuri, lama resmi pemerintah daerah maupun media yang lain baik itu online maupun offline.
Dinas Kominfo Pemalang bekerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung kelancaran tugas penyediaan informasi maupun penyiaran di Pemalang.
Yanuar Nitbani turut menambahkan, bahwa di Pemalang ada Perda No 21/2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Radio Suara Widuri.
Di Pekalongan
Sementara saat di Kota Pekalongan, Dewan mendapat penjelasan dari Plt Kepala Diskominfo, Arif Karyadi, mengenai lembaga penyiaran lokal, yakni Radio Kota Batik dan Televisi Batik, di bawah koordinasi Diskominfo Kota Pekalongan.
Dia mengemukakah, semula Radio Kota Batik yang berdiri sejak 1975, menggunakan frekuensi AM, selanjutnya pada 2003 beralih ke frekuensi FM.
Dengan akan adanya Peraturan Daerah Lembaga Penyiaran Lokal, lanjut dia, harapannya radio-radio lokal dapat berfungsi dengan baik dan pengembangan bisa jadi lebih maju.
Lembaga penyiaran lokal juga sudah melakukan survei secara mandiri. Ketika ada pameran, pendengar diminta memberikan saran dan mengisi kuisioner.
Adapun untuk survei dengan pihak ketiga, dia mengakui memang belum pernah dilakukan, karena tidak ada biaya. Untuk keberadaan radio dan televisi, menurutnya, masyarakat masih sangat dibutuhkan, dan konten siaran radio dan televisi menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (IR)