INDORAYA – Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Sugiharto menungkapkan bahwa pola konsumsi masyarakat terhadap akses dan pemenuhan kebutuhan air rumah tangga mulai bergeser.
Dia membeberkan hasil survei ekonomi nasional tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kebutuhan rumah tangga dalam penggunaan air bersih.
Dia mengatakan, presentase tertinggi sumber penggunaan air bersih rumah tangga ialah air kemasan. Keberadaan air kemasan bermerek yang mulai marak menggeser peran sumur terlindung.
“Presentase tertinggi dari air kemasan bermerek yang mulai menggeser peran sumur terlindung,” katanya dalam Rapat Paripurna membahas Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, sejak tahun 2018 hingga 2021, tercatat hanya 28,5 persen rumah tangga di Jawa Tengah yang menggunakan air minum yang berasal dari air sumur bor, sumur terlindung, air leden, dan mata air sumur tidak terlindung.
Sugiharto mengatakan, sumber daya air di Jawa Tengah menghadapi tantangan serius. Pasalnya ketersediaan air menurun dan di sisi lain kebutuhan terhadap pemenuhan air bersih bagi masyarakat juga meningkat.
Atas hal ini, Raperda tentang Pengelolaan SDA di Jawa Tengah diyakini menjadi solusi atas krisis ketersediaan air. Penyediaan air bersih dan pemenuhan kebutuhan air bersih juga menjadi salah satu komponen utama dalam pengentasan kemiskinan.
“Masih ada kekosongan hukum, maka penyelesaian Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi salah satu agenda penting untuk dapat diselesaikan,” ungkap Sugiharto.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik ataupun teknik dan non fisik. Mulai kelembagaan, manajeman keuangan, dan peran serta stake holder untuk penyediaan air berish masyarakat.
Dia mengatakan, Raperda ini memiliki enam tujuan. Pertama, mewujudkan pemenuhan hak atas air bagi masyarakat. Kedua, memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak atas air.
Ketiga, memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, memperkuat peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air.
“Kelima memperkuat peran lembaga pendidikan tinggi menengah dan dasar dalam pengelolaan sumber daya air. Keenam memperkuat fungsi sistem informasi dalam memberikan informasi terbuka terpadu aktual dan akurat di bidang sumber daya air,” kata Sugiharto.
Sementara Sekretaris Daerah Jateng Sumarno pada kesempatan itu membacakan Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Jateng. Pihaknya mendukung penuh pembahasan Raperda tersebut.
“Dalam Raperda Sumber Daya Air, Pemprov mengaku sependapat mengingat SDA itu sangat penting. Kami berharap Raperda itu nantinya dapat mengatasi persoalan dalam pengelolaan SDA yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkap dia.