DPRD Jateng Godok Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Athok Mahfud
11 Views
3 Min Read
Anggota Komisi D DPRD Jateng Much Muchlis Ariston dalam Rapat Paripurna, Jumat (7/2/2025). (Foto: Dok. DPRD Jateng)

INDORAYA – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang diahrapkan menjadi payung hukum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Raperda tersebut juga turut dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025) pagi. Rapat ini dihadiri oleh 86 dari 119 anggota DPRD, dengan Komisi D sebagai pengusul utama regulasi tersebut.

Dalam paparannya, Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Kholik Idris menekankan pengelolaan sumber daya air perlu mendapatkan perhatian serius karena memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat.

Menurut dia, ketersediaan air harus dikelola secara seimbang dengan mempertimbangkan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan air secara berkelanjutan.

“Regulasi mengenai sumber daya air harus ditingkatkan agar pengelolaannya lebih optimal. Kami berharap usulan Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kholik Idris dalam Rapat Paripurna, Jumat (7/2/2025).

Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Jateng Much Muchlis Ariston mengungkapkan, sumber daya air tidak hanya berperan penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga untuk sektor industri dan pariwisata.

Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan mengenai sumber daya air perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan bagi Pemprov Jateng dalam menjaga kualitas hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Muchlis.

Raperda tersebut memiliki enam tujuan utama. Pertama, mewujudkan hak atas kebutuhan air bagi setiap masyarakat di daerah. Kedua, memperkuat peran pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air.

Ketiga, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Keempat, memperkuat peran swasta dalam mendukung pengelolaan sumber daya air.

Kemudian mendorong keterlibatan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dalam upaya konservasi air. Terakhir bertujuan mengembangkan sistem informasi yang terbuka, akurat, dan aktual terkait pengelolaan sumber daya air.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Jateng dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup,” harap Muchlis.

Dari usulan tersebut, sejumlah fraksi yang hadir menyatakan setuju dengan Komisi D DPRD Provinsi Jateng tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dan untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.

Share This Article