Ad imageAd image

DPRD dan Pemkab Pekalongan Setujui Dua Raperda

Sigit H
By Sigit H 40 Views
2 Min Read
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/1/2022), dengan agenda persetujuan bersama dua raperda. (Foto : Pekalongankab.go.id)

INDORAYA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, menyetujui dua raperda inisiatif DPRD, untuk ditetapkan menjadi perda, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/1/2022).

Kedua raperda itu adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Dalam kesempatan itu, Pemkab Pekalongan juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Dra H Hindun MH serta para pimpinan dan anggota DPRD lainnya, Forkompinda Kabupaten Pekalongan, Wakil Bupati H Riswadi SH, dan para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq SE MM dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati H Riswadi SH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD, yang telah berinisiatif mengajukan kedua raperda dan bersama eksekutif melakukan pembahasan, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda.

- Advertisement -

“Saran, pemikiran yang telah disampaikan, serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama, dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wabup Riswadi.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, diharapkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, bagi kesejahteraan masyarakat.

Begitu juga dengan Raperda Penanggulangan Penyakit, diharapkan pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik. Oleh karena itu, pemkab mendukung dan dapat menyetujui kedua raperda itu, untuk ditetapkan menjadi perda.

Wabup juga memerintahkan kepada Sekda dan Kepala OPD terkait, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang kedua raperda itu. Selain itu juga menyusun regulasi teknis operasional, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan kedua Perda sesuai bidang tugasnya.

Sementara itu mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dia mengatakan bahwa olahraga merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia.

“Kami berharap, raperda tersebut dapat dibahas bersama secara komprehensif di sela-sela kesibukan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan,” kata Wabup Riswadi. (IR) 

Share this Article