Ad imageAd image

DPR Usulkan Revisi UU MK

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 946 Views
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi

INDORAYA – Dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Komisi III DPR RI secara resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” ucap anggota Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat, pada Rabu (14/02//2023).

Habib mengatakan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

BACA JUGA:   Buruh Gelar Aksi Tokal Perppu Cipatker di DPR

Selain itu, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.

“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” kata Habib

Dalam paparannya, Habib mengusulkan empat poin perubahan dalam UU MK. Masing-masing yakni, syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, Dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

BACA JUGA:   Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Bersyukur Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Mahfud yang hadir dalam rapat itu mengaku pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU tersebut. Persetujuan itu disepakati setelah pihaknya mengaku sempat berdebat alot.

Pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK. Sebagai alternatif, Mahfud menyebut pemerintah akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU.

“Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas,” kata Mahfud yang juga dikenal sebagai eks hakim konstitusi tersebut.

Share this Article
Leave a comment