DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna Besok

Redaksi Indoraya
21 Views
2 Min Read
DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPPU di Sidang Paripurna. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Seluruh delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU perubahan keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang digelar dalam rapat Panja di Baleg DPR, pada Selasa (17/2/2025).

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dari 8 fraksi, 100 seluruhnya menyetujui, RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sama-sama tepuk tangan untuk kita semuanya,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Bob menambahkan bahwa melalui RUU Minerba, pemerintah dan DPR ingin memastikan keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan.

Ia juga menanggapi tuduhan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan terburu-buru, dan membantah klaim tersebut. Menurutnya, seluruh elemen terkait telah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.

“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” katanya.

DPR dan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus mengebut pembahasan RUU Minerba. Rapat sebagian digelar tertutup dan dibahas hingga tengah malam.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia beralasan, rapat digelar tertutup karena menyangkut persoalan di lapangan terkait perusahaan tambang. Namun, dia memastikan pihaknya tak hendak menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.

“Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat, bahkan sampai malam-malam kan kita,” katanya.

Usai disetujui tingkat satu, RUU Minerba selanjutnya akan dibawa ke Paripurna yang rencananya akan digelar besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Share This Article