Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Penutupan Sritex
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Penutupan Sritex

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 01 Mar 2025
Share
3 Min Read
Sritex
SHARE

INDORAYA – Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil besar tersebut terpaksa tutup total akibat pailit.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif terkait dampak PHK massal ini.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi dampak penutupan PT Sritex yang menyebabkan PHK besar-besaran. Menurutnya, karyawan yang selama ini bekerja secara profesional kini menjadi korban, meskipun mereka sudah mematuhi aturan yang ada.

“Ujung-ujungnya, karyawan lagi yang jadi korban. Padahal, mereka ini bekerja secara profesional, patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan baik oleh pemerintah, maupun perusahaan. Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban. Padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat. Memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).

Saleh menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini, mencari pekerjaan yang sesuai sangatlah sulit. Dia juga yakin bahwa banyak karyawan Sritex yang tidak memiliki tempat untuk mengadu, sehingga ia meminta pemerintah untuk proaktif memberikan bantuan.

“Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga. Dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia,” lanjut Saleh.

Saleh berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik untuk karyawan dan pekerja PT Sritex. Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah memiliki skema penanganan untuk perusahaan tersebut dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam semua opsi yang ada.

“Ya, sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK pasti memiliki jalan dan solusi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan respons terkait PHK massal akibat penutupan Sritex pada Sabtu (1/3/2025).

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, sejak 2024 hingga saat ini, sebanyak 10.969 pekerja Sritex telah terkena PHK.

Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi PHK ini. Sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan peluang pekerjaan yang tersedia.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo yang bisa dijadikan alternatif bagi para pekerja yang terkena PHK, yang berasal dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

TAGGED:dprKetua Komisi VII DPR Saleh Partaonan DaulaySritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Selasa, 20 Jan 2026
  • Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem Selasa, 20 Jan 2026
  • Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum Selasa, 20 Jan 2026
  • Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target Selasa, 20 Jan 2026
  • Minimalisir Kecelakaan Warga, 528 Lampu Jalan Umum Dipasang di Rembang Selasa, 20 Jan 2026
  • Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang Selasa, 20 Jan 2026
  • Dua Mahasiswa Magister Teknik Lingkungan Undip Raih Beasiswa Riset Mikroplastik di Jepang Selasa, 20 Jan 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Pemerintah Siapkan Finalisasi Perpres Ojol, Regulasi Tunggu Kesepakatan Gojek–Grab

Senin, 19 Jan 2026
Ekonomi

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Lunas, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Sudah Bebas

Sabtu, 17 Jan 2026
Ekonomi

Pulihkan Sawah Pascabanjir, Mentan Tegaskan Negara Gaji Petani Lewat Skema Padat Karya

Sabtu, 17 Jan 2026
Ekonomi

Ekonom Kritik Anggaran MBG 2026 Rp 335 Triliun, Dinilai Cukup Maksimal Rp 8 Triliun

Jumat, 16 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?