Ad imageAd image

Dokter Spesialis Bedah Saraf Dipecat dari RS Kariadi Semarang, Akui Gegara Sering Kritik Kemenkes

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 1.2k Views
3 Min Read
Foto RSUP Dr Kariadi Semarang. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Prof. Dr. dr Zainal Muttaqin, dokter spesialis bedah saraf sekaligus Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan sepihak dari tempatnya bekerja, yakni RSUP Dr. Kariadi Semarang. Ia menduga pemberhentian ini dilakukan gegara dirinya sering melayangkan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada tanggal 5 April 2023, Zainal menerima surat pemberhentian bernomor AP.02.03/I.II/3700/2023. Surat yang ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang Farichah Hanum tersebut memutuskan, Zainal diberhentikan sebagai dokter mitra mulai 6 April 2023.

Dokter Zainal menduga sengaja diberhentikan dari RSUP Dr. Kariadi Semarang gegara sering mengkritik Kemenkes. Ia sering melayakangkan kritikan melalui tulisan-tulisannya yang ditujukan kepada Menkes Budi Gunardi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Atas kritik yang disampaikan tersebut, pada tanggal 1 April 2023 Zaenal Muttaqin menjalani sidang etik dari komite medik rumah sakit. Padahal, dalam sidang etik tersebut tidak ditemukan pelanggaran etik sama sekali.

BACA JUGA:   Ratusan Perempuan Geruduk Kantor Pemprov - DPRD Jateng, Layangkan Sejumlah Tuntutan Ini

“Tanggal 4 April Dirjen datang ke RS, dan tanggal 5 April surat itu keluar, berlaku mulai tanggal 6 April. Mereka benar-benar memutar balikkan fakta,” kata Dokter Zainal, dalam keterangannya kepada media.

Ia menuturkan, sebelum pemecatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes RI Azhar Jaya datang ke Kota Semarang. Zainal menduga kedatangan tersebut bertujuan menekan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi supaya menyingkirkan dirinya.

“Ini memang gara-gara tulisan-tulisan saya saja. Dirjen Yankes datang ke Semarang memaksa Dirut RS Kariadi untuk menyingkirkan saya atau dia yang akan dipecat. Sehingga saya terima surat pemberhentian karena saya juga menolak agar tulisan-tulisan saya disensor oleh RS sebelum dipublikasikan,” jelasnya.

BACA JUGA:   PMI Kota Semarang Buka Posko Mudik Lebaran, Siap Siaga 24 Jam Layani Masyarakat 

Selama ini Dokter Zainal memang dikenal aktif menulis. Tidak hanya soal RUU Kesehatan saja, namun berbagai masalah seputar kesehatan. Berbagai tulisannya dimuat di media massa dan sering mengundang banyak pembaca.

Menanggapi ihwal pemecatan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI. Ini sesuai dengan peraturan organisasi profesi PB IDI karena Dokter Zainal merupakan anggota IDI.

Ketua IDI Jateng dr. Djoko Handojo menyayangkan keputusan RSUP Dr Kariadi yang telah memberhentikan Dokter Zainal Muttaqin. Semua permasalahan, menurutnya, semestinya didiskusikan terlebih dahulu secara kekeluargaan oleh semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:   Rayakan Ulang Tahun ke-2, Sango Hotel Management Gelar Baksos di Sanggar Yatim Mandiri

“Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga guru besar dan dokter spesialis bedah saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Indoraya.news.

Menurut Djoko, semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid. Terlebih, kritik yang disampaikan Dokter Zainal juga bertujuan agar kebijakan pemerintah lebih baik lagi.

“Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Share this Article
Leave a comment