Ad imageAd image

DJP Beberkan Alasan Prabowo Tidak Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

Redaksi Indoraya
3 Views
2 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Suryo mengungkapkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berada pada angka 11 persen.

Dirjen Pajak tersebut menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) lain, yaitu 11/12 dikali dengan tarif 12 persen. Pilihan ini diambil agar pemerintah tetap menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sembari tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Pembedanya adalah dasar pengenaan pajaknya, boleh gak? Secara undang-undang itu diatur di dalam pasal 8a UU HPP,” ungkapnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

“Jadi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor, atau DPP nilai lain. Jadi, boleh dengan peraturan menteri keuangan (PMK) kita menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda,” tegas Suryo.

Oleh karena itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 diundangkan sebagai aturan pelaksana terkait PPN, bukan perppu. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu, yakni 31 Desember 2024.

Dirjen Suryo menegaskan tarif PPN 12 persen berlaku penuh untuk barang-barang mewah. Daftar yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 serta PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait barang-barang bawah mewah selain kendaraan bermotor.

“(DPP) Nilai lain digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan tarif, dituliskan 11/12 dikali harga jual. Kalau dihitung, ketemunya 11 (persen), gitu kira-kira,” beber Suryo.

“Jadi, tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah,” tambahnya.

Share This Article