Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DJP Beberkan Alasan Prabowo Tidak Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

DJP Beberkan Alasan Prabowo Tidak Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 04 Jan 2025
77 Views
Share
2 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Suryo mengungkapkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berada pada angka 11 persen.

Dirjen Pajak tersebut menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) lain, yaitu 11/12 dikali dengan tarif 12 persen. Pilihan ini diambil agar pemerintah tetap menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sembari tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Pembedanya adalah dasar pengenaan pajaknya, boleh gak? Secara undang-undang itu diatur di dalam pasal 8a UU HPP,” ungkapnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

“Jadi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor, atau DPP nilai lain. Jadi, boleh dengan peraturan menteri keuangan (PMK) kita menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda,” tegas Suryo.

Oleh karena itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 diundangkan sebagai aturan pelaksana terkait PPN, bukan perppu. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu, yakni 31 Desember 2024.

Dirjen Suryo menegaskan tarif PPN 12 persen berlaku penuh untuk barang-barang mewah. Daftar yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 serta PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait barang-barang bawah mewah selain kendaraan bermotor.

“(DPP) Nilai lain digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan tarif, dituliskan 11/12 dikali harga jual. Kalau dihitung, ketemunya 11 (persen), gitu kira-kira,” beber Suryo.

“Jadi, tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah,” tambahnya.

TAGGED:Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo UtomoPPN 12 PersenPresiden Prabowo Subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe Sabtu, 08 Nov 2025
  • Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop Sabtu, 08 Nov 2025
  • Banjir Kaligawe–Genuk Dua Pekan Tergenang, BPBD Jateng: Masih Skala Sedang Sabtu, 08 Nov 2025
  • BPBD Jateng Siaga Pancaroba, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Januari–Februari Sabtu, 08 Nov 2025
  • Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik Jumat, 07 Nov 2025
  • Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau CKG dan Speling, Temukan Masalah Ini Jumat, 07 Nov 2025
  • Sasar 6,3 Juta Warga Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau MBG di Sekolah Jumat, 07 Nov 2025

Berita Lainnya

BeritaEkonomiPeristiwaSemarang

Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop

Sabtu, 08 Nov 2025
Ekonomi

Daftar 9 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025
Olahraga

Raih Emas Dunia, Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI

Kamis, 06 Nov 2025
Ekonomi

Daftar 3 Sektor Penyumbang PHK Terbanyak di Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?