INDORAYA – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), berinisial PAP (31), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari detikJabar, Kamis (10/5/2025).
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Tersangka, yang diketahui berasal dari Pontianak, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FH (21), yang saat itu sedang menemani ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kejadian bermula saat PAP meminta korban untuk melakukan pengambilan darah dan kemudian membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju lantai 7 Gedung MCHC, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di lokasi, PAP meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau dan kemudian menyuruhnya melepas pakaian dan celana yang dikenakan. PAP kemudian menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban hingga sekitar 15 kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Hendra.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB, dan saat itu merasakan perih di bagian alat vital ketika hendak buang air kecil. Setelah kejadian itu, korban segera menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.