INDORAYA – Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang digelar di depan PN Semarang, Jalan Siliwangi, Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Senin (12/1/2026).
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex menyampaikan aspirasi terkait lambannya pembayaran hak-hak normatif pekerja, sekaligus mendesak penggantian kurator yang menangani perkara kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, PN Semarang menegaskan bahwa kinerja kurator akan dievaluasi. Selain itu, pengadilan juga mendorong percepatan proses pemberesan aset dalam perkara kepailitan Sritex.
PN Semarang juga mencatat sejumlah poin penting dalam pertemuan antara pihak pengadilan, hakim pengawas, serta pihak terkait yang digelar setelah aksi demonstrasi berlangsung.
“Yang pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan proses pemberesan. Itu nanti akan dievaluasi. Kedua, hak-hak para pekerja harus dipenuhi. Ketiga, proses pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator,” ujar Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, saat ditemui wartawan termasuk Indoraya.News di ruang mediasi PN Semarang, Senin.
Dalam perkara kepailitan, PN memiliki fungsi sebagai pengendali kinerja kurator. Oleh karena itu, Ketua PN Semarang akan meminta laporan langsung dari hakim pengawas terkait perkembangan rapat serta proses pemberesan aset Sritex.
“Ketua pengadilan akan meminta laporan dari hakim pengawas terkait perkembangan dan hasil komunikasi dengan kurator,” jelas Hadi.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, pergantian kurator dimungkinkan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang membuka ruang penggantian kurator apabila dinilai tidak profesional.
“Penggantian kurator itu bisa, tetapi harus melalui evaluasi dan penilaian terlebih dahulu. Dilihat bagaimana kinerjanya, apakah sudah bekerja dengan baik atau tidak,” katanya.
Senada dengan Hadi, Juru Bicara PN Semarang lainnya, Maryono, menyampaikan bahwa tuntutan para buruh akan menjadi agenda resmi pengadilan untuk ditindaklanjuti.
“Tuntutan dari para buruh akan menjadi agenda kami. Kami akan mengadakan rapat bersama tim pengawas dan memanggil kurator untuk menanggapi tuntutan tersebut,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan bahwa hakim pengawas memiliki peran strategis dalam mengontrol kinerja kurator agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. Untuk perkara Sritex, pengawasan saat ini dilakukan oleh pejabat yang relatif baru bertugas.
“Hakim pengawas ini baru dua bulan bekerja. Penilaian apakah kurator sudah bekerja dengan baik atau tidak akan menjadi kewenangan hakim pengawas, termasuk melihat apakah koordinasi dengan kurator sudah berjalan dan apakah pemberesan sudah dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Maryono menambahkan, PN Semarang akan segera mengedarkan agenda internal guna membahas dan menyikapi tuntutan eks karyawan Sritex, khususnya terkait desakan pergantian kurator.
“Intinya, semua akan kembali pada penilaian terhadap kinerja kurator. Itu yang menjadi fokus kami ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan eks karyawan Sritex menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Semarang pada Senin (12/01/2026). Mereka menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus mendesak penggantian kurator yang dinilai lamban dan tidak profesional.


