Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Distanbun Jateng Klaim Pembatasan Pupuk Bersubsidi Tidak Pengaruhi Produksi Pangan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Distanbun Jateng Klaim Pembatasan Pupuk Bersubsidi Tidak Pengaruhi Produksi Pangan

By Athok Mahfud
Kamis, 13 Okt 2022
19 Views
Share
3 Min Read
Foto Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Supriyanto (Dok. Humas Pemprov Jateng)
SHARE

INDORAYA – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengklaim bahwa pengurangan dan pembatasan pupuk bersubsidi yang diberlakukan pemerintah sejak Juli lalu tidak berpengaruh pada produksi pangan.

Bahkan Kepala Distanbun Provinsi Jateng Supriyanto menyebut bahwa sampai hari ini ketersediaan pangan di Jateng masih aman.

“Sampai hari ini belum ada informasi signifikan bahwa pengurangan pupuk bersubsidi dengan penurunan produksi pangan. Pangan Jateng masih aman,” katanya saat diwawancarai lewat telepon belum lama ini.

Pemerintah sebelumnya melakukan pengurangan jenis pupuk bersubsidi menjadi hanya dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kebijakan tersebut juga membatasi alokasi pupuk bersubsidi yang awalnya 70 jenis menjadi hanya sembilan jenis komoditas utama. Yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Supriyanto mengatakan bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK masih didistribusikan pihaknya kepada distributor maupun kelompok tani yang sudah memiliki kartu tani.

Menurutnya, pencabutan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, dan Organik Granula, memang berpengaruh pada proses produksi pertanian. Namun hal tersebut bisa diantisipasi dengan dua alternatif solusi.

Ia menyarankan agar petani tetap dapat melanjutkan aktivitas pertanian dengan membeli pupuk non subsidi. Meskipun harganya lebih mahal, namun hasil produksinya akan lebih berkualitas.

“Petani kan juga pengen dapat untung walaupun dia tidak dapat pupuk subsidi dan beli harganya yang lebih mahal tapi produknya kalau dijual dengan kualitas bagus ya nutup juga usahanya,” kata Supriyanto.

Adapun saat ini harga pupuk jenis subsidi dengan pupuk non subsidi memang ada perbedaan. Misalnya jenis pupuk Urea bersubsidi harganya 90.000 per 50 kg, sedangkan Urea non subsidi seharga 295.000 per 50 kg.

Sementara jenis pupuk NPK juga terdapat perbedaan cukup jauh. NPK bersubsidi harganya Rp 115.000 per 50 kg, sedangkan pupuk NPK Mutiara non subsidi harganya mencapai Rp 500.000 per 50 kg.

Jika membeli pupuk non subsidi dirasa mahal, Distanbun Jateng mendorong petani beralih menggunakan pupuk organik dalam melakukan produksi tanaman. Hal ini guna membantu menyediakan ketersediaan pangan di tengah pembatasan jenis pupuk bersubsidi.

“Maka bisa kembali ke pupuk organik, jelas itu lebih murah dan bisa buat sendiri. Kami mendorong petani untuk mandiri juga dengan teknologi pupuk organik,” pungkas Supriyanto.

TAGGED:Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa TengahIndorayanpkPupukurea
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai Rabu, 24 Sep 2025
  • Fraksi Golkar Jateng Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Cepatnya UU Transportasi Online Rabu, 24 Sep 2025
  • Tiket Kereta Api Diskon 30% di Mini Expo KAI, Catat Syaratnya Rabu, 24 Sep 2025
  • Mulai Oktober, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun Usai Appraisal Rabu, 24 Sep 2025
  • DPRD Jateng Soroti Infrastruktur dan Kasus Keracunan MBG, Janji Kawal Aspirasi Warga Rabu, 24 Sep 2025
  • Program MBG di Jateng Berdayakan Pekerja Lokal dan Hasil Petani Rabu, 24 Sep 2025
  • Wagub Jateng Incar 50% Difabel Terlibat Program Kecamatan Berdaya 2026 Rabu, 24 Sep 2025

Berita Lainnya

Daerah

Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai

Rabu, 24 Sep 2025
Jateng

Fraksi Golkar Jateng Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Cepatnya UU Transportasi Online

Rabu, 24 Sep 2025
Jateng

Mulai Oktober, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun Usai Appraisal

Rabu, 24 Sep 2025
Jateng

DPRD Jateng Soroti Infrastruktur dan Kasus Keracunan MBG, Janji Kawal Aspirasi Warga

Rabu, 24 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?