INDORAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan sekitar 300 kepala keluarga (KK) sudah mendaftar untuk menjadi transmigran guna meningkatkan kondisi ekonomi mereka.
“Potensi warga Jawa Tengah yang berminat bertransmigrasi sekitar 300-an KK,” ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, pada Sabtu (1/3/2025).
Ia menjelaskan, Disnakertrans Jateng telah mencatat nama dan alamat warga yang ingin bertransmigrasi, namun kuota yang disediakan oleh Kementerian Transmigrasi terbatas. Karena itu, tidak semua 300 KK yang terdaftar tahun ini dapat diberangkatkan menjadi transmigran pada 2025.
Pada tahun 2024, tercatat 16 KK asal Jateng yang sudah berangkat untuk bertransmigrasi ke daerah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurutnya, tujuan transmigrasi bagi sebagian warga Jateng bukan hanya untuk mencari kehidupan yang lebih baik, tetapi juga untuk turut membangun daerah-daerah pinggiran Indonesia.
“Transmigrasi bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tapi juga untuk membangun daerah-daerah pinggiran, mempererat NKRI, serta memberi motivasi kepada daerah tujuan,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, kehadiran warga Jateng di daerah tujuan transmigrasi akan membantu mengelola lahan yang sebelumnya tidak terurus dengan baik.
“Ketika warga Jateng transmigrasi, mereka akan mengelola tanah dengan serius, sehingga lahan yang semula terbengkalai bisa dikelola dengan baik. Hal ini turut membawa kebahagiaan bagi warga setempat, dengan adanya akulturasi budaya yang mempererat NKRI dan mendukung pembangunan di daerah pinggiran,” jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, beberapa daerah yang menjadi tujuan transmigrasi warga Jateng antara lain Mamuju (Sulawesi Barat), Lamandau (Kalimantan Tengah), dan Sijunjung (Sumatera Barat). Mayoritas transmigran bekerja sebagai petani, sesuai dengan potensi yang ada di daerah tujuan, seperti petani padi, sawit, bahkan kopi di Lamandau.
Aziz juga menjelaskan bahwa proses transmigrasi melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pengajuan permohonan dari kabupaten/kota yang memiliki lahan untuk menjadi lokasi transmigrasi serta pertimbangan fasilitas penunjang yang tersedia.