INDORAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mulai memediasi perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja media Suara Merdeka dan manajemen perusahaan. Sengketa tersebut kini resmi masuk tahap tripartit setelah upaya bipartit sebelumnya tidak menemukan kesepakatan.
Mediasi Tripartit I digelar di kantor Disnaker Kota Semarang dengan menghadirkan perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, mediator hubungan industrial, serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Tengah.
Pendamping hukum pekerja Suara Merdeka dari LBH Semarang, Muhammad Safali, mengatakan agenda tripartit ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan pekerja ke Disnakertrans Jawa Tengah dan Disnaker Kota Semarang.
“Ini mediasi tripartit pertama. Intinya, kawan-kawan pekerja menyampaikan tuntutan pemenuhan hak normatif yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Safali, Rabu (17/12/2025).
Safali memaparkan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan para pekerja. Di antaranya pemotongan upah sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 yang belum dikembalikan secara penuh, dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sejak 2013 hingga 2020, tunggakan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, serta selisih upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) beserta denda.
“Selisih upah ini mencakup perbedaan antara UMK dan upah yang diterima pekerja sejak 2013 sampai 2020, termasuk selisih THR pada periode yang sama,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, lanjut Safali, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan menyatakan telah membayar upah sesuai ketentuan UMK. Namun, klaim tersebut diperdebatkan karena dinilai tidak disertai bukti yang memadai.
“Perusahaan menyampaikan perhitungan versi mereka, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti kuat bahwa upah yang dibayarkan sesuai UMK,” tegas Safali.
Ia juga mengungkapkan hasil klarifikasi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pengupahan di PT Suara Merdeka pada periode 2013–2020 tidak sesuai UMK. Selain itu, ditemukan peraturan perusahaan yang belum diperbarui hingga saat ini.
“Akibatnya, hubungan kerja berjalan tanpa aturan yang jelas dan berpotensi sewenang-wenang karena peraturan perusahaan tidak diperbarui,” katanya.
Temuan lain yang disoroti adalah status Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang tercatat sebagai UMKM, meskipun secara badan hukum PT Suara Merdeka berbentuk perseroan terbatas.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan UMKM tersebut. Sekalipun UMKM, itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK,” ujar Safali.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai tuntutan yang diajukan pekerja bervariasi, rata-rata di atas Rp100 juta per orang. Beberapa pekerja bahkan menuntut hingga Rp136 juta sampai Rp147 juta.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa mediasi tahap pertama masih fokus pada klarifikasi dan pengumpulan data dari para pihak.
“Hari ini baru mediasi satu. Kami masih memeriksa perkembangan data yang sebelumnya telah diminta, termasuk dari pengawas ketenagakerjaan provinsi,” kata Bondan.
Ia menambahkan, karena belum ada titik temu, Disnaker akan kembali menggelar mediasi lanjutan. Sesuai mekanisme, proses mediasi dapat dilakukan hingga tiga kali.
“Jika sampai mediasi ketiga belum tercapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran,” jelasnya.
Di sisi lain, pendamping hukum manajemen Suara Merdeka, Daryanto, menyatakan perusahaan menolak tuntutan para pekerja. Ia menegaskan kebijakan pembayaran upah sebesar 55 persen dilakukan dalam kondisi perusahaan mengalami tekanan berat akibat digitalisasi dan pandemi COVID-19.
“Sejak sekitar 2012 industri media cetak mengalami penurunan signifikan. Pandemi memperparah kondisi keuangan perusahaan. Kebijakan upah 55 persen itu berdasarkan kesepakatan antara direksi dan perwakilan manajemen,” ujar Daryanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, sebagian besar pekerja menerima kebijakan tersebut dan perusahaan menilai tidak terjadi pelanggaran pengupahan. Manajemen juga menolak klaim kekurangan upah dan THR yang dituntut pekerja.
“Itu kami tolak karena tidak sesuai dengan fakta versi perusahaan. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi pokok perselisihan,” tegasnya.
Proses penyelesaian sengketa ini masih akan berlanjut melalui agenda mediasi berikutnya di Disnaker Kota Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 mendatang.


