Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Diskusi Mahasiswa Solo Raya Singgung Potensi Superbody Kejaksaan dalam Revisi KUHAP
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Pendidikan

Diskusi Mahasiswa Solo Raya Singgung Potensi Superbody Kejaksaan dalam Revisi KUHAP

By Athok Mahfud
Selasa, 11 Mar 2025
Share
3 Min Read
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya menggelar diskusi publik dengan tema "Revisi KUHAP, Sejauh Mana RKUHAP Menjadi Tantangan Hukum Pidana Modern" di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3/2025). (Foto: Dokumen untuk Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya menggelar diskusi publik dengan tema “Revisi KUHAP, Sejauh Mana RKUHAP Menjadi Tantangan Hukum Pidana Modern” di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3/2025).

Diskusi ini mengangkat tema tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini menimbulkan perdebatan, baik pro maupun kontra.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana RKUHAP relevan sebagai produk hukum atau masih terdapat kekuarangan. Diskusi ini bersifat dua arah dan interakif dengan membahas kekuatan, kelemahan dan dampak dari RKUHAP

Mahasiswa Solo Muda Berdaya menghadirkan sejumlah narasumber. Yakni Dekan Fakultas Hukum UNS Dr. Muhammad Rustamaji, Advokat Sri Sumanta S. Winata, S.H, dan Praktisi Hukum Agus Joko Purnomo, S.H., M.H.

Dr. Muhammad Rustamaji menilai, apabila pembahasan Revisi RUU KUHAP ini dilanjutkan, maka sangat berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Narasumber lain juga memberikan penegasan bahwa Revisi KUHAP ini berdampak pada pelemahan lembaga lain seperti kepolisian dan memberikan kewenangan lebih pada lembaga kejaksaan.

“Tendensinya menguatkan kejaksaan. Ada potensi melemahkan lembaga kepolisian,” kata Sri Sumanta S. Winata, S.H sebagai salah satu narasumber pada acara tersebut

Sri Sumanta menyebut melalui Revisi KUHAP ini, kelembagaan, baik kepolisian dan kejaksaan, ditempatkan pada kekuasaan yang asimetris dan tidak adil.

Sementara Agus Joko Purnomo mengatakan, secara akademis, asas Dominus Litis dalam RKUHP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu perlu dikritisi oleh semua elemen, termasuk aktivis, mahasiswa dan masyarakat.

“Oleh karena itu, masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” ungkap dia.

Dia menilai bahwa RKUHP ini pun berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Maka Agus pun menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.

Dr. Muhammad Rustamaji dalam pernyataan penutupnya mengatakan, seharusnya hubungan antara kejaksanaan dan kepolisian bukan vertikal, tetapi horizontal. Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian.

“Selain itu Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu seharusnya kita kritisi agar lembaga Kejaksaan, kepolisian, Hakim, Advokat sama-sama kuatnya agar tidak ada lembaga superbody,” tandasnya.

TAGGED:Berita Solo RayaRevisi KUHAPSolo Muda Berdaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Gaji Guru Bakal Dikelola Pemerintah Pusat dalam Revisi UU Sisdiknas

Sabtu, 13 Des 2025
Pendidikan

Akreditasi Sekolah di Jateng Belum Tuntas, Status 40 PAUD Masih Tidak Terakreditasi

Jumat, 12 Des 2025
Pendidikan

Gandeng Maxwell Leadership Indonesia, Unwahas Semarang Perkuat Kualitas Kepemimpinan Civitas Akademik

Jumat, 12 Des 2025
Pendidikan

Jasindo Ajak Mahasiswa Unnes Siapkan Resolusi Finansial Lewat Literasi Asuransi

Jumat, 12 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?