Diskusi Mahasiswa Solo Raya Singgung Potensi Superbody Kejaksaan dalam Revisi KUHAP

Athok Mahfud
72 Views
3 Min Read
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya menggelar diskusi publik dengan tema "Revisi KUHAP, Sejauh Mana RKUHAP Menjadi Tantangan Hukum Pidana Modern" di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3/2025). (Foto: Dokumen untuk Indoraya)

INDORAYA – Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya menggelar diskusi publik dengan tema “Revisi KUHAP, Sejauh Mana RKUHAP Menjadi Tantangan Hukum Pidana Modern” di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3/2025).

Diskusi ini mengangkat tema tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini menimbulkan perdebatan, baik pro maupun kontra.

Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana RKUHAP relevan sebagai produk hukum atau masih terdapat kekuarangan. Diskusi ini bersifat dua arah dan interakif dengan membahas kekuatan, kelemahan dan dampak dari RKUHAP

Mahasiswa Solo Muda Berdaya menghadirkan sejumlah narasumber. Yakni Dekan Fakultas Hukum UNS Dr. Muhammad Rustamaji, Advokat Sri Sumanta S. Winata, S.H, dan Praktisi Hukum Agus Joko Purnomo, S.H., M.H.

Dr. Muhammad Rustamaji menilai, apabila pembahasan Revisi RUU KUHAP ini dilanjutkan, maka sangat berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Narasumber lain juga memberikan penegasan bahwa Revisi KUHAP ini berdampak pada pelemahan lembaga lain seperti kepolisian dan memberikan kewenangan lebih pada lembaga kejaksaan.

“Tendensinya menguatkan kejaksaan. Ada potensi melemahkan lembaga kepolisian,” kata Sri Sumanta S. Winata, S.H sebagai salah satu narasumber pada acara tersebut

Sri Sumanta menyebut melalui Revisi KUHAP ini, kelembagaan, baik kepolisian dan kejaksaan, ditempatkan pada kekuasaan yang asimetris dan tidak adil.

Sementara Agus Joko Purnomo mengatakan, secara akademis, asas Dominus Litis dalam RKUHP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu perlu dikritisi oleh semua elemen, termasuk aktivis, mahasiswa dan masyarakat.

“Oleh karena itu, masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” ungkap dia.

Dia menilai bahwa RKUHP ini pun berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Maka Agus pun menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.

Dr. Muhammad Rustamaji dalam pernyataan penutupnya mengatakan, seharusnya hubungan antara kejaksanaan dan kepolisian bukan vertikal, tetapi horizontal. Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian.

“Selain itu Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu seharusnya kita kritisi agar lembaga Kejaksaan, kepolisian, Hakim, Advokat sama-sama kuatnya agar tidak ada lembaga superbody,” tandasnya.

Share This Article