INDORAYA – Meski Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah disita oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian daring, hotel ini tetap beroperasi dan melayani tamu.
Kuasa hukum manajemen Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana,mengatakan, penyitaan yang dilakukan kepolisian tidak mengurangi operasional hotel.
“Penyitaan yang dilakukan dalam kapasitas pengawasan dan penjagaan,” katanya, pada Senin (06/01/2025) dikutip dari Antara.
Menurutnya, manajemen hotel menghormati azas praduga tak bersalah dalam penyidikan perkara ini. Untuk itu, operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan karena telah banyak relasi dan tamu yang memiliki kegiatan di tempat tersebut.
“Kami taat pada ketentuan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Sementara juru bicara Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah menyebut belum ada tamu yang membatalkan pesanan kamar usai penyitaan oleh kepolisian.
“Dari tamu yang memesan belum ada yang membatalkan. Kemudian tamu yang ada saat ini masih akan menginap hingga beberapa hari ke depan,” katanya.
Hotel berbintang 4 ini, lanjut dia, memiliki rata-rata okupansi sebesar 80 persen.
Hotel yang mulai beroperasi sejak 2022 itu sendiri memiliki 147 kamar dengan berbagai jenis.