Dishub Sidak Uji Emisi di Jalan Pemuda, 28 Armada Trans Semarang Tak Lolos

Dickri Tifani
18 Views
3 Min Read
Dishub melakukan inspeksi uji emisi terhadap bus BRT Trans Semarang, Selasa (11/6/2024). (Foto : Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) uji emisi gas buang dari armada bus rapid transit (BRT) Trans Semarang. Sidak kali ini menyasar di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/6/2024).

Hasilnya, setidaknya 28 dari 40 Bus BRT Trans Semarang yang disidak dinyatakan tak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan sidak uji emisi yang menyasar ke Bus BRT Trans Semarang. Bahkan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh pihaknya untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.

Sidak yang dibantu oleh personel dari Satlantas Polrestabes Semarang itu, ada sebanyak 40 Bus BRT Trans Semarang terjaring sidak uji emisi.

“Dari total keseluruhan bus yang dicek uji emisi, yakni 28 bus di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan di lokasi sidak.

Setelah terindentifikasi melebihi ambang batas emisi, pihaknya kemudian memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut.

“Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Danang.

Danang menegaskan, untuk hari ini ditoleransi, namun jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga dengan armada yang sama melebihi ambang batas, yakni pihaknya memberikan sanksi tegas.

“Jika masih ditemukan sama, kami akan mengenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Danang juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan, khususnya armada BRT Trans Semarang agar tidak mencemari lingkungan.

“Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan,” sambungnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.

Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.

“Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas,” tambah Danang.

Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan,” tegas Danang.

Share This Article