INDORAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan pembatasan operasional truk bersumbu tiga selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Truk yang terdampak aturan ini wajib berhenti di rest area dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan, kecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok.
Kepala Dishub Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan dituangkan dalam surat edaran resmi. Langkah ini diambil sebagai antisipasi lonjakan arus kendaraan, terutama saat puncak mobilitas liburan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, bahkan kami juga sudah melakukan edaran terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga. Itu sudah kami koordinasikan agar menyiapkan rest area-area yang bisa digunakan,” ujar Miko usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Libur Nataru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang terkena larangan akan diminta tetap berada di rest area selama masa pembatasan berlangsung.
“Termasuk di antaranya memantau kendaraan-kendaraan yang tidak boleh bergerak pada masa itu agar tidak keluar dari rest area,” tegasnya.
Miko menuturkan bahwa seluruh truk bersumbu tiga tidak diperbolehkan beroperasi mulai 22 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, kecuali truk pengangkut sembako.
“Kendaraan sumbu roda tiga (dilarang). Tapi ada pengecualian untuk pembawa sembako, itu boleh jalan. Di luar sembako tidak boleh jalan,” kata Miko.
Dishub Jawa Tengah memperkirakan bahwa volume kendaraan yang masuk wilayah Jateng pada libur Nataru kali ini tidak akan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Meski demikian, kepastian kenaikan jumlah tetap mengacu pada data kepolisian.
Selain pembatasan truk, Dishub Jateng juga memperketat pengawasan di terminal bayangan seperti Terboyo dan Sukun (Banyumanik).
Miko menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mengikuti pembagian kewenangan tiap tipe terminal. Untuk terminal tipe A, koordinasi dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Kalau terkait terminal tipe A, itu (terminal bayangan) kan rata-rata kan tipe A ya, nanti kami koordinasikan dengan BPTD. Termasuk tadi ada penerangan jalanan dan lain-lain, karena kewenangannya kan berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, untuk terminal tipe B, Dishub Jateng mewajibkan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) guna meminimalkan risiko kecelakaan selama libur panjang.
“Terminal tipe B akan kita lakukan pemantauan terutama untuk keselamatan lalu lintas. Kami sudah minta kepada teman-teman di terminal tipe B untuk melakukan ramp check. Gunanya untuk mengantisipasi atau mengurangi risiko kecelakaan,” pungkas Miko.


