Ad imageAd image

Disdikbud Tanggapi Dugaan Pungli Siswa Diwajibkan Beli Seragam SMP di PPDB Kendal

Athok Mahfud
15 Views
3 Min Read
Ilustrasi pungutan liar di sekolah. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Aduan soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 diterima Ombudsman Jawa Tengah (Jateng). Ada salah satu orang tua yang mengadu bahwa siswa diwajibkan membeli seragam sekolah saat mendaftar.

Peristiwa ini terjadi di salah satu satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Kendal. Dugaan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Jateng hingga mendapat respon dari dinas pendidikan setempat.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Sulardi, membenarkan adanya aduan seragam sekolah ke Ombudsman Jateng. Adapun sekolah yang dimaksud berlokasi di SMP di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Brangsong.

Pihaknya sudah melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. Namun dia mengklaim ada miss informasi atau kesalahpahaman antara orang tua siswa dengan sekolah yang terlibat.

“Hasil pengecekan kita terkait seragam, sebenarnya sekolah itu memberikan form (pakaian), berisikan batik, olahraga sampai lambang sekolah yang tak bisa dipenuhi di luar sekolah, form wajib diisi dan diserahkan sebelum 8 Juni, kalau enggak dianggap undur diri,” kata Sulardi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/6/2024).

Adapun untuk seragam utama seperti OSIS dan pramuka, pihak sekolah tidak mewajibkan mengisi. Namun, memberi pilihan kepada orang tua siswa apakah ingin membeli sendiri atau titip kepada pihak sekolah.

“Nah itu bisa beli sendiri. Kalau lewat sekolah istilahnya titip lewat koperasi sekolah. Jadi enggak diwajibkan dan memang sudah ada kesepakatan antara orang tua calon siswa dan pihak sekolah,” ujar dia.

Dari sini dia menilai ada kesalahpahaman antara wali siswa yang mengadukan dengan sekolah terkait. Sehingga pihaknya mengklaim aduan yang dilaporkan ke Ombudsman Jateng bersifat dugaan atau tidak terbukti kebenarannya.

“Jadi tidak benar ya (wajib beli seragam). Dan intruksi Kepala Dinas kami kalau memang orang tua mau titip seragam sekolah silahkan, istilahnya pesan, beli luar juga silahkan. Selama enggak mewajibkan dan mematok harga tidak masalah,” kata Sulardi.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Jateng menerima puluhan laporan yang terkait pelaksanaan PPDB 2024/2025 yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Teemasuk aduan wali murid yang mengaku diwajibkan membeli seragam sekolah di salah satu SMP di Kendal

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab (pemerintah) kabupaten/kota,” kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, Rabu (12/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA negeri dan SMK negeri baru berjalan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/6/2024). Meski demikian, selama dua hari itu Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida.

Share This Article