Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Disdik Semarang Sebut PPDB 2025 Masih Mengacu Sistem Zonasi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Disdik Semarang Sebut PPDB 2025 Masih Mengacu Sistem Zonasi

By Redaksi Indoraya
Rabu, 26 Mar 2025
Share
2 Min Read
Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menjelaskan bahwa konsep penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2025 masih mengacu pada sistem zonasi.

“Untuk sistem PPDB kita masih mengacu pada sistem zonasi. Hanya, untuk penilaiannya kami perketat agar tidak terjadi perdebatan antara zona satu dan zona dua,” kata Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat, pada Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, pengetatan nilai dilakukan agar tidak terjadi perdebatan saat penetapan penerimaan siswa di satuan pendidikan (satpen).

“Kami buat nilainya berbeda sekalian agar memastikan calon siswa berada di wilayah yang layak diterima,” katanya.

Ia mengatakan penetapan nilai tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman PPBD tahun-tahun sebelumnya yang rawan menimbulkan perdebatan soal nilai untuk penentuan penerimaan siswa.

“Sebelumnya, walaupun jarak nilainya dekat, yaitu zona dua 40 dan zona satu 50, tapi yang zona dua itu dipastikan tidak bisa diterima mengingat minimal diterima di sekolah yang sesuai dengan zonasi harus minimal 50 poin,” katanya.

Dalam penetapan nilai zonasi pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, terjadi perdebatan saat penentuan skor penerimaan siswa di Satuan Pendidikan karena sistem zonasi tersebut karena selisihnya yang relatif sedikit.

“Makanya kami buat jarak nilai yang jauh sekalian, yaitu zona dua 25 dan zona satu 50 supaya tidak ada perdebatan,” katanya.

Selain itu, Erwan mengatakan bahwa dalam PPBD pada tahun ini tidak ada penambahan kapasitas rombongan belajar, yaitu untuk taman kanak-kanak (TK) tetap 15 siswa per kelas, untuk sekolah dasar (SD) 28 siswa, dan sekolah menengah pertama (SMP) 32 siswa.

“Kapasitas rombel masih sama seperti tahun lalu,” katanya.

TAGGED:PPDB 2025Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan RachmatSistem Zonasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diduga Patok Tarif Jabatan di Pemerintahan Desa Selasa, 20 Jan 2026
  • Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Selasa, 20 Jan 2026
  • Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem Selasa, 20 Jan 2026
  • Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum Selasa, 20 Jan 2026
  • Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target Selasa, 20 Jan 2026
  • Minimalisir Kecelakaan Warga, 528 Lampu Jalan Umum Dipasang di Rembang Selasa, 20 Jan 2026
  • Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang Selasa, 20 Jan 2026

Berita Lainnya

Semarang

Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target

Selasa, 20 Jan 2026
Semarang

Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang

Selasa, 20 Jan 2026
Semarang

Gugatan Cerai di Semarang Tembus 3.026 Kasus, Judol Jadi Pemicu Baru Retaknya Rumah Tangga

Minggu, 18 Jan 2026
Semarang

Kafe Bale Muktis, Tempat Nongkrong Berbasis Budaya Kopi dan Tembakau di Semarang

Jumat, 16 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?