INDORAYA – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) merespon pernyataan Anggota Komisi II DPR RI yang menyebut bahwa gagalnya ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah Pemprov Jateng.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno merespon singkat terkait polemik 592 lulusan PPG Prajabatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi pengadaan guru PPPK Pemprov Jateng tahun 2024.
Soal polemik ini, dia menyebut bahwa pihaknya sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini sedang konsultasi dengan pusat. Kita tunggu [hasilnya] pusat ya,” kata dia kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu menyebut, gagalnya ratusan pelamar PPG Prajabatan untuk formasi guru PPPK tahun 2024 merupakan murni kesalahan penyelenggara, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.
Bahkan pihaknya mengaku telah membahas polemik ini bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Iya, sudah sampai info itu yang menjadi pembicaraan kami dengan BKN, dan Kemenpan-RB bahwa kesalahannya di daerah,” kata dia usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/3/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut BKD Jateng membuka pengadaan PPPK tahap II 2024 itu lebih banyak dari kebutuhan yang tertera di database BKN.
Menurut Edi, di situlah letak kesalahan yang dilakukan BKD Jateng, sehingga diprotes hampir 600 lulusan PPG Prajabatan yang gagal dalam tahapan seleksi administrasi PPPK.
“Jadi rekrutmennya dilakukan BKN dan KemenPAN-RB, cuma masalahnya pemda membuka tidak sesuai dengan jumlah database yang ada di BKN, makanya tidak ada kesinkronan, makanya digeruduk itu,” ungkap dia.
Sementara itu sebanyak 592 lulusan PPG Prajabatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi pengadaan guru PPPK Pemprov Jateng tahun 2024 pun merasa dirugikan.
Pasalnya formasi guru PPPK yang dibuka untuk lulusan PPG itu tidak mewajibkan pelamar melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji.
Namun ratusan lulusan PPG Prajabatan itu tidak lolos seleksi karena tidak melengkapi sejumlah dokumen yang sebenarnya hanya dimiliki oleh guru honorer. Para pelamar pun merasa dirugikan hingga melayangkan protes akibat keputusan ini.