INDORAYA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suparta dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara dan denda, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama enam tahun. Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan Suparta yang terjadi saat negara sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain Suparta, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Suparta dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin).
Keduanya, bersama pihak lainnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama 2015-2022. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).