Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,5 T di Kasus Timah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,5 T di Kasus Timah

By Redaksi Indoraya
Senin, 23 Des 2024
Share
3 Min Read
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suparta dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama enam tahun. Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan Suparta yang terjadi saat negara sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain Suparta, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Suparta dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin).

Keduanya, bersama pihak lainnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama 2015-2022. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

TAGGED:Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) SupartaKasus Timah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Hukum Kriminal

Operasi Candi 2026 Wonogiri Digelar, Dishub–Satlantas Periksa Kelaikan Kendaraan dan Tertibkan Pengendara

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?