INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.
“Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Qohar mengatakan dari pemeriksaan penyidik diketahui adanya transaksi tidak wajar terhadal beberapa saham baik secara langsung maupun manage invest sehingga terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.
“Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012,” tuturnya.