INDORAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023/2024 sudah dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mewajibkan seluruh SMA/SMK Negeri di Jateng untuk membuka posko layanan PPDB.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Syamsudin Isanini menyatakan, tiap satuan pendidikan, khususnya SMA/SMK Negeri wajib membuka posko layanan PPDB sebagai bentuk keterbukaan dan transparasi kepada masyarakat.
“Layanan PPDB berbasis masyarakat, kami terbuka dan transparan. Seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri kami wajibkan membuka posko sebagai front office,” ujarnya ditemui Indoraya.news usai rapat koordinasi di Kantor Inspektorat Jateng, belum lama ini.
Dikatakan Syamsudin, adanya posko layanan PPDB kali ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada calon peserta didik yang ingin mendaftar di satuan pendidikan tujuan.
“Pertama bagaimana nanti bisa melayani aduan dan pertanyaan masyarakat yang tersebar di 361 SMA Negeri dan 238 SMK negeri se- Jawa Tengah ini kita buka layanan posko dan sudah mulai (berjalan),” ucapnya.
Syamduin berharap agar PPDB SMA/SMK Negeri Jateng tahun akademik 2023/2024 ini dapat berjalan lancar. Jika ada calon peserta didik yang bingung atau menemui kendala bisa dikonsultasikan melalui posko layanan di setiap sekolah.
Sementara saat ini PPDB memasuki tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas dimulai yang dijadwalkan hingga 23 Juni 2023. Aktivasi hingga 27 Juni 2023. Lalu pendaftaran dan perubahan pilihan pada 23 hingga 27 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya yaitu memasuki pengumuman hasil pada 30 Juni 2023, dan daftar ulang pada 3 hingga 6 Juli 2023. Terakhir sudah memasuki awal tahun ajaran baru 2023/2024 pada 17 Juli 2023.
Sebagai informasi, pada tahun ini Pemprov Jateng membuka sebanyak 225.701 kursi atau daya tampung. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 217.781 kursi. Adapun PPDB SMA/SMK Negeri sendiri terbagi pada empat jalur dengan masing-masing prosentase.
Pada SMAN, prosentase jalur zonasi dengan minimal 55 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Jalur afirmasi PPDB SMAN sebanyak 20 persen dengan rincian untuk siswa miskin 13 persen, untuk anak nakes 3 persen, untuk anak panti 2 persen, dan untuk anak tidak sekolah 2 persen.
Sedangkan untuk yang SMK Negeri prosentasenya jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat minimal 10 persen. Lalu jalur afirmasi 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak nakes 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah 3 persen.