Ad imageAd image

Diminta Pindah, Pemkot Bakal Fasilitasi PKL yang Jualan di Alun-alun Semarang

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 656 Views
2 Min Read
Alun-alun Masjid Agung Semarang. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan memberikan fasilitas para pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang selama ini berjualan di Alun-Alun Masjid Agung Semarang (MAS). Hal itu, karena para pedagang akan diminta untuk pindah ke sekitar ikon Kota Atlas tersebut.

“Sesuai kesepakatan, kami larang mereka berjualan di alun-alunnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Senin (11/9/23).

Fajar juga mengungkapkan, para PKL kuliner diberikan izin untuk berjualan di sekitar Alun-Alun MAS, yakni jalan di depan MAS (Masjid Kauman Semarang) sampai samping Hotel Metro Semarang khusus pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:   Tujuh PKL Depan RSWN, Ditertibkan Satpol PP

Menurut Fajar, para PKL diperbolehkan berjualan selama tiga hari akhir pekan itu di sekitar kawasan Alun-Alun. Tapi, katanya, akan menyesuaikan jam buka operasional mulai 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

“Silakan Alun-Alun dipergunakan hanya untuk kursi, meja dan makan, PKLnya (berada) di jalan. Jadi, jalan di situ Sabtu-Minggu (akhir pekan) ditutup,” papar dia.

Fajar juga mengatakan, bahwa Disdag Kota Semarang mendukung jika kawasan Alun-Alun MAS berkembang menjadi ikon baru dengan aneka kulinernya namun dengan menjaga keberlangsungan fasilitas umum tersebut.

BACA JUGA:   Tujuh PKL Depan RSWN, Ditertibkan Satpol PP

“Yang mau datang kuliner, datang ke Alun-Alun MAS setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Ya, ini khusus akhir pekan. Apabila dirasa tambah ramai, bisa saja ditambah waktunya (hari),” ungkap dia.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga membenarkan jika PKL tidak diperbolehkan berjualan di Alun-Alun MAS karena sedang dipersiapkan dipasang rumput sintetis.

“Di alun-alun itu kemarin sebenarnya akan membuat (bagian) yang atas bisa langsung proses pengadaan rumput sintetisnya, tapi bersamaan dengan audit BPK yang rekomendasinya pembelian tidak boleh lebih dari Rp1 miliar untuk swakelola,” kata Ita, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:   Tujuh PKL Depan RSWN, Ditertibkan Satpol PP
Share this Article
Leave a comment