INDORAYA – Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus penyidikan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, pada Jumat (26/5/23).
Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya. Ketika ditanya mengenai persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.
“Siap InSyaa Allah,” kata Nindy singkat.
Di sisi lain, pengacara Nindy menyampaikan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” jelas pengacara Nindy.
Sebelumnya, penyidik memperoleh informasi dari saksi ketika melakukan penggeledahan di dua kediaman Dito Mahendra, pada Jumat (19/5).
Kata saksi, Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan. Disebutkan juga, selama menjadi buronan Dito Mahendra pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April dan 1 Mei.
Akibat penggeledahan itu, penyidik akhirnya membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP soal penyembunyian tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pada kasus ini, Dito Mahendra dijerat telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.